Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK: Puluhan Iklan Jasa Keuangan Langgar Aturan dan Cantumkan Kata "Gratis"

KAMIS, 11 JULI 2024 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebanyak 2.210 iklan produk layanan jasa keuangan saat ini berada dalam pemantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Jumlah itu berasal dari seluruh sektor keuangan sepanjang kuartal I-2024 atau periode Januari hingga Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari jumlah itu, ditemukan 2,03 persen iklan -atau sebanyak 45 iklan - yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selama periode ini, sektor perbankan menjadi yang paling banyak dan sering menerbitkan iklan. Sedangkan sektor financial technology (fintech) hanya sedikit, yaitu sekitar 6 persen. 

Beberapa pelanggaran umum yang banyak ditemukan OJK antara lain, tidak mencantumkan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK, periode promo tidak dicantumkan dalam badan iklan, serta tautan yang memuat penjelasan program tidak spesifik bahkan informasinya tidak jelas.

Friderica juga memaparkan bahwa ditemukan penggunaan kata "gratis" yang tetap memberikan syarat kepada konsumen serta pencantuman frasa "selama persediaan masih ada"  atau "kuota terbatas" yang menunjukkan ketidakjelasan ketersediaan program kepada konsumen.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan calon konsumen dan/atau konsumen.

"Hal ini semata agar konsumen mendapatkan informasi mengenai produk/layanan jasa keuangan secara utuh, tidak multitafsir dan tidak ditutupi sehingga meminimalisir potensi kerugian konsumen," ujar Friderica.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya