Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK: Puluhan Iklan Jasa Keuangan Langgar Aturan dan Cantumkan Kata "Gratis"

KAMIS, 11 JULI 2024 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebanyak 2.210 iklan produk layanan jasa keuangan saat ini berada dalam pemantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Jumlah itu berasal dari seluruh sektor keuangan sepanjang kuartal I-2024 atau periode Januari hingga Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari jumlah itu, ditemukan 2,03 persen iklan -atau sebanyak 45 iklan - yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selama periode ini, sektor perbankan menjadi yang paling banyak dan sering menerbitkan iklan. Sedangkan sektor financial technology (fintech) hanya sedikit, yaitu sekitar 6 persen. 

Beberapa pelanggaran umum yang banyak ditemukan OJK antara lain, tidak mencantumkan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK, periode promo tidak dicantumkan dalam badan iklan, serta tautan yang memuat penjelasan program tidak spesifik bahkan informasinya tidak jelas.

Friderica juga memaparkan bahwa ditemukan penggunaan kata "gratis" yang tetap memberikan syarat kepada konsumen serta pencantuman frasa "selama persediaan masih ada"  atau "kuota terbatas" yang menunjukkan ketidakjelasan ketersediaan program kepada konsumen.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan calon konsumen dan/atau konsumen.

"Hal ini semata agar konsumen mendapatkan informasi mengenai produk/layanan jasa keuangan secara utuh, tidak multitafsir dan tidak ditutupi sehingga meminimalisir potensi kerugian konsumen," ujar Friderica.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya