Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK: Puluhan Iklan Jasa Keuangan Langgar Aturan dan Cantumkan Kata "Gratis"

KAMIS, 11 JULI 2024 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebanyak 2.210 iklan produk layanan jasa keuangan saat ini berada dalam pemantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Jumlah itu berasal dari seluruh sektor keuangan sepanjang kuartal I-2024 atau periode Januari hingga Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari jumlah itu, ditemukan 2,03 persen iklan -atau sebanyak 45 iklan - yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama periode ini, sektor perbankan menjadi yang paling banyak dan sering menerbitkan iklan. Sedangkan sektor financial technology (fintech) hanya sedikit, yaitu sekitar 6 persen. 

Beberapa pelanggaran umum yang banyak ditemukan OJK antara lain, tidak mencantumkan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK, periode promo tidak dicantumkan dalam badan iklan, serta tautan yang memuat penjelasan program tidak spesifik bahkan informasinya tidak jelas.

Friderica juga memaparkan bahwa ditemukan penggunaan kata "gratis" yang tetap memberikan syarat kepada konsumen serta pencantuman frasa "selama persediaan masih ada"  atau "kuota terbatas" yang menunjukkan ketidakjelasan ketersediaan program kepada konsumen.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan calon konsumen dan/atau konsumen.

"Hal ini semata agar konsumen mendapatkan informasi mengenai produk/layanan jasa keuangan secara utuh, tidak multitafsir dan tidak ditutupi sehingga meminimalisir potensi kerugian konsumen," ujar Friderica.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya