Berita

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi/Repro

Politik

Demi Keberlangsungan Ekonomi, Fraksi PPP Setuju PMN ke BUMN Termasuk yang Bermasalah

RABU, 10 JULI 2024 | 23:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setuju pemberian penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2025 sebesar Rp44 triliun. Namun, mereka menilai BUMN yang bermasalah tak layak mendapatkannya.

"Terkait pengajuan PMN 2025, kita dalam beberapa hari terakhir ini, sebenarnya kita enggak tega gitu, kalau menurut penilaian kami BUMN yang bermasalah selayaknya tidak mendapatkan PMN,”  kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi dalam rapat kerja kesimpulan pemberian PMN kepada BUMN, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (10/7).

Menurutnya, PMN perlu diberikan kepada seluruh BUMN, termasuk yang bermasalah, agar keberlangsungan BUMN itu sendiri.


“Demi keberlangsungan BUMN itu sendiri dan ekonomi maka fraksi PPP dapat menerima,” katanya.

PPP melihat bahwa dalam struktur penggunaan PMN di tahun 2025 mengalami perubahan, lantaran pada sebelumnya 89 persen banyak digunakan untuk penugasan, tapi hanya 69 persen yang penugasan, 27 persen untuk pengembangan usaha dan restrukturisasi sebesar 4 persen.

Oleh sebab itu, PPP memandang bahwa PMN setuju diberikan kepada perusahaan pelat merah termasuk yang bermasalah.

“Jadi, layak diberikan kesempatan untuk memperbaiki perusahaan maka dari itu fraksi PPP setuju terhadap pengajuan PMN yang dajukan kementerian BUMN utuk diprosses sesuai ketentuan perundang-undang,” tutupnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya