Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengadilan Tinggi Bebaskan Rudi Yanto Terdakwa Korupsi RSUD Aceh Selatan

RABU, 10 JULI 2024 | 21:36 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Majelis Hakim Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) memutus lepas Rudi Yanto, terdakwa korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Aceh Selatan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Syamsul Qamar didampingi oleh M. Joni Kemri dan Taqwaddin sebagai Hakim Anggota, pada Senin 8 Juli 2024.

Sebelumnya pada tingkat pertama Rudi Yanto divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 425 juta.

Kemudian terhadap putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Perkara tersebut diregistrasi dengan Perkara Nomor perkara 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rudi Yanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair.

"Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh  Dakwaan Penuntut Umum," ucap Ketua Majelis Hakim dalam Amar putusan yang diperoleh redaksi penelusuran pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PT BNA.

Majelis Hakim juga memerintahkan Terdakwa dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabanya, serta barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

Hakim Humas PT BNA, Taqwaddin menjelaskan, putusan lepas ini berbeda dengan putusan bebas. Hal tersebut mengacu pada pasal 191 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

"Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama," ujar Taqwaddin dalam keterangan persnya di Banda Aceh Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Taqwaddin, dalam pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dalam perkara ini tunduk pada hukum perjanjian keperdataan, maka yang berlaku terhadap mereka adalah asas pacta sun servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah, mengikat para pihak untuk mematuhi sebagaimana mengikatnya mereka pada peraturan perundangan. Sehingga perkara ini merupakan perkara perdata, bukan pidana.

Pertimbangan lain, berdasarkan hasil pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, bahwa SIMRS RSUDYA telah berfungsi optimal dalam mempercepat dan mempermudah pekerjaan pelayanan kepada pasien. Bahkan telah memberi dampak positif bagi RSUDYA sehingga sangat banyak perubahan positif pelayanan RSUDYA kepada warga masyarakat.

"Setelah diterapkan SIMRS pekerjaan paramedis menjadi lebih mudah dan lebih cepat," ujar Taqwaddin menjelaskan isi pertimbangan majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menimbang bahwa baik dalam dakwaan maupun dalam persidangan tidak terungkap adanya niat jahat dari Terdakwa untuk melakukan kejahatan, dimana menurut asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.


Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

UPDATE

Kinerja Bahlil Dinilai Sukses Dongkrak Investasi Topang Ekonomi

Jumat, 19 Juli 2024 | 20:05

Pilih Anwar Hafid, Jebolan D'Academy: Sudah Teruji di Morowali

Jumat, 19 Juli 2024 | 19:55

Rekapitulasi Ulang Pileg DPD Sumbar Rampung Pekan Depan

Jumat, 19 Juli 2024 | 19:50

Hati-hati, Modus Judi Online Pakai Deposit Pulsa

Jumat, 19 Juli 2024 | 19:33

Rokok Ilegal Makin Subur jika Tarif Cukai Disederhanakan

Jumat, 19 Juli 2024 | 19:23

KPK Akan Periksa Walikota Semarang Terkait 3 Pidana Korupsi

Jumat, 19 Juli 2024 | 19:16

Mantan Sespri Prabowo Diusung Gerindra Sebagai Calon Walikota Bandung

Jumat, 19 Juli 2024 | 18:53

IHSG Ditutup Merah, 320 Saham Lesu

Jumat, 19 Juli 2024 | 18:53

Putri Suku Oburauw Papua Barat Ingin Mengabdi Lewat Polri

Jumat, 19 Juli 2024 | 18:42

Akhir Pekan, Rupiah Ditutup Rp16.191 per Dolar AS

Jumat, 19 Juli 2024 | 18:37

Selengkapnya