Berita

Ilustrasi/Net

Politik

BEM SI Kerakyatan Minta DPR Hentikan Revisi UU TNI

RABU, 10 JULI 2024 | 19:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI diminta untuk segera menghentikan pembahasan revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Desakan itu disampaikan Aliansi BEM Seluruh Indonesia Kerakyatan dalam pernyataan sikap seiring berjalannya revisi UU TNI.

"Mendesak DPR RI agar menghentikan pembahasan Rancangan UU tentang Perubahan atas UU 34/2004 Tentara Nasional Indonesia," ujar Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Satria Naufal Putra Ansar dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Dikatakan Satria, dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut terdapat masalah serius. Yaitu dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI/TNI yang di masa lalu telah merusak tata kelola demokrasi dan meminggirkan hak asasi manusia (HAM).

Katanya, BEM SI berpendapat bahwa pembahasan revisi UU TNI menunjukkan bahwa DPR RI sebagai pengusul telah gagal dalam menjaga demokrasi sebab berusaha menghidupkan Dwifungsi TNI sekaligus telah mengantarkan Indonesia kedepan pintu gerbang otoritarianisme dan militerisme baru.

"Kita tahu kekuasaan otoritarian Orde Baru yang bertahan hingga 32 tahun salah satunya dikarenakan sokongan penuh ABRI melalui peran sosial-politiknya yakni Dwifungsi," katanya.

"Dengan dalih Dwifungsi, ABRI pada saat itu menduduki hampir seluruh sendi bernegara Indonesia," imbuhnya.

Dia mengingatkan, amanat penghapusan Dwifungsi yang tercermin dari Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan amandemen ke-2 Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945.

Namun, masih kata Satria, peluang Dwifungsi ABRI ini kembali dibukakan jalan. Tepatnya, dengan membuat penempatan prajurit aktif di lembaga pemerintahan melalui revisi UU TNI.

"Meskipun RUU ini mengatur bahwa penempatan prajurit aktif harus didasarkan atas permintaan dari pimpinan lembaga terkait, ketentuan ini tetap membuka celah bagi intervensi militer dalam ranah sipil," urainya.

Karena itu, ditegaskan Satria, BEM SI Kerakyatan mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan upaya membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI.

"Kami juga mendesak Pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat secara bermakna dalam seluruh pembuatan undang-undang," pungkasnya.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Setelah Akuisisi Saham Proline, Prodia Bidik Tambahan Pertumbuhan Laba 3 Persen

Senin, 22 Juli 2024 | 07:51

Serap Aspirasi, Ono Bersama Preman Pensiun Sambang Pasar

Senin, 22 Juli 2024 | 07:35

Siang Ini, BEM SI Gelar Aksi Adili Jokowi

Senin, 22 Juli 2024 | 07:11

Gerindra Apresiasi Keseriusan JM

Senin, 22 Juli 2024 | 07:02

Trump Sebut Harris Lebih Mudah Dikalahkan Dibanding Biden

Senin, 22 Juli 2024 | 06:59

PKB dan PDIP Masih Cari Kesamaan untuk Raih Kemenangan

Senin, 22 Juli 2024 | 06:41

Biden Mundur dari Pencalonan, Tunjuk Harris Jadi Pengganti

Senin, 22 Juli 2024 | 06:34

Intens Komunikasi dengan Golkar, PDIP Batang Siapkan Kejutan

Senin, 22 Juli 2024 | 06:30

Pemberdayaan Wanita Kunci Utama Pencegahan KDRT

Senin, 22 Juli 2024 | 06:14

Hanya Kurang 1 Kursi, Muchendi Optimistis Raih Dukungan Koalisi

Senin, 22 Juli 2024 | 05:59

Selengkapnya