Berita

Lobster hasil budidaya/Net

Bisnis

PKB Tegaskan Budidaya Lobster Harus di Tanah Air, Bukan di Negara Lain

RABU, 10 JULI 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait benih bening lobster (BBL) yang diduga berkedok budidaya perlu diselidiki lebih lanjut agar tidak simpang siur.

Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah mempertanyakan aktivitas budidaya tersebut untuk luar atau dalam negeri.

"Saya enggak tahu ya, maksudnya gini lho kalau budidaya itu pasti di tanah air, ini budidayanya siapa? Negara lain atau budidaya yang mana? Kalau dibawa keluar ya bukan budidaya, pasti ekspor,” kata Luluk kepada RMOL di Jakarta, Rabu (10/7).


“Soal kemudian itu dipakai untuk apa, ya itu kan negara user-nya yang punya kepentingan, kalau budidaya ya tidak keluar, BBL-nya dikembangkan di sini,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan jika ada program pemerintah yang melenceng dan justru merugikan negara perlu ada pengawasan ketat dan penegakan hukum tidak boleh setengah hati dalam menindak.

"Makannya kenapa pengawasan harus diperketat, aspek penegakan hukum jangan setengah-setengah, tapi di sisi lain harus ada upaya pemerintah untuk mengembangkan ekosistem budidaya yang terintegrasi,” imbuhnya.

Dengan adanya pengembangan ekosistem budidaya BBL yang terintegrasi akan memberikan manfaat bagi para nelayan untuk membudidayakan lobster yang mendatangkan cuan besar.

"Sehingga nelayan yang biasa menangkap BBL tetap bisa mendapatkan penghidupan sehari-hari, sekaligus juga mereka menjadi bagian dari ekosistem pembudidaya. Jadi mereka bisa dilibatkan sebagai anggota kelompok yang membudidayakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan 3 paket kebijakan tentang lobster. Yakni Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Dalam Permen KP Nomor 7/2024 termuat frasa ekspor menjadi pengeluaran ke luar negeri. Para pengusaha yang terlibat diwajibkan membudidayakan benur di dalam negeri atau di Vietnam, negara tujuan ekspor lobster.

Dari sini timbul pertanyaan jika pengusaha bisa membudidayakannya di dalam negeri mengapa BBL harus diekspor dan dibesarkan di luar negeri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya