Berita

Lobster hasil budidaya/Net

Bisnis

PKB Tegaskan Budidaya Lobster Harus di Tanah Air, Bukan di Negara Lain

RABU, 10 JULI 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait benih bening lobster (BBL) yang diduga berkedok budidaya perlu diselidiki lebih lanjut agar tidak simpang siur.

Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah mempertanyakan aktivitas budidaya tersebut untuk luar atau dalam negeri.

"Saya enggak tahu ya, maksudnya gini lho kalau budidaya itu pasti di tanah air, ini budidayanya siapa? Negara lain atau budidaya yang mana? Kalau dibawa keluar ya bukan budidaya, pasti ekspor,” kata Luluk kepada RMOL di Jakarta, Rabu (10/7).

“Soal kemudian itu dipakai untuk apa, ya itu kan negara user-nya yang punya kepentingan, kalau budidaya ya tidak keluar, BBL-nya dikembangkan di sini,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan jika ada program pemerintah yang melenceng dan justru merugikan negara perlu ada pengawasan ketat dan penegakan hukum tidak boleh setengah hati dalam menindak.

"Makannya kenapa pengawasan harus diperketat, aspek penegakan hukum jangan setengah-setengah, tapi di sisi lain harus ada upaya pemerintah untuk mengembangkan ekosistem budidaya yang terintegrasi,” imbuhnya.

Dengan adanya pengembangan ekosistem budidaya BBL yang terintegrasi akan memberikan manfaat bagi para nelayan untuk membudidayakan lobster yang mendatangkan cuan besar.

"Sehingga nelayan yang biasa menangkap BBL tetap bisa mendapatkan penghidupan sehari-hari, sekaligus juga mereka menjadi bagian dari ekosistem pembudidaya. Jadi mereka bisa dilibatkan sebagai anggota kelompok yang membudidayakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan 3 paket kebijakan tentang lobster. Yakni Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Dalam Permen KP Nomor 7/2024 termuat frasa ekspor menjadi pengeluaran ke luar negeri. Para pengusaha yang terlibat diwajibkan membudidayakan benur di dalam negeri atau di Vietnam, negara tujuan ekspor lobster.

Dari sini timbul pertanyaan jika pengusaha bisa membudidayakannya di dalam negeri mengapa BBL harus diekspor dan dibesarkan di luar negeri.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya