Berita

Lobster hasil budidaya/Net

Bisnis

PKB Tegaskan Budidaya Lobster Harus di Tanah Air, Bukan di Negara Lain

RABU, 10 JULI 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait benih bening lobster (BBL) yang diduga berkedok budidaya perlu diselidiki lebih lanjut agar tidak simpang siur.

Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah mempertanyakan aktivitas budidaya tersebut untuk luar atau dalam negeri.

"Saya enggak tahu ya, maksudnya gini lho kalau budidaya itu pasti di tanah air, ini budidayanya siapa? Negara lain atau budidaya yang mana? Kalau dibawa keluar ya bukan budidaya, pasti ekspor,” kata Luluk kepada RMOL di Jakarta, Rabu (10/7).

“Soal kemudian itu dipakai untuk apa, ya itu kan negara user-nya yang punya kepentingan, kalau budidaya ya tidak keluar, BBL-nya dikembangkan di sini,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan jika ada program pemerintah yang melenceng dan justru merugikan negara perlu ada pengawasan ketat dan penegakan hukum tidak boleh setengah hati dalam menindak.

"Makannya kenapa pengawasan harus diperketat, aspek penegakan hukum jangan setengah-setengah, tapi di sisi lain harus ada upaya pemerintah untuk mengembangkan ekosistem budidaya yang terintegrasi,” imbuhnya.

Dengan adanya pengembangan ekosistem budidaya BBL yang terintegrasi akan memberikan manfaat bagi para nelayan untuk membudidayakan lobster yang mendatangkan cuan besar.

"Sehingga nelayan yang biasa menangkap BBL tetap bisa mendapatkan penghidupan sehari-hari, sekaligus juga mereka menjadi bagian dari ekosistem pembudidaya. Jadi mereka bisa dilibatkan sebagai anggota kelompok yang membudidayakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan 3 paket kebijakan tentang lobster. Yakni Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Dalam Permen KP Nomor 7/2024 termuat frasa ekspor menjadi pengeluaran ke luar negeri. Para pengusaha yang terlibat diwajibkan membudidayakan benur di dalam negeri atau di Vietnam, negara tujuan ekspor lobster.

Dari sini timbul pertanyaan jika pengusaha bisa membudidayakannya di dalam negeri mengapa BBL harus diekspor dan dibesarkan di luar negeri.

Populer

Mahfud MD: Jangan Lempar Batu ke Unair, Tapi Sembunyi Tangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:21

Krakatau Steel Terancam Kolaps, Erick Thohir Dituntut Tanggung Jawab

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:56

Otoriter Dilarang Pimpin Perguruan Tinggi

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

Pejabat PLN Resmi Ditahan KPK

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:23

Bey Machmudin: HR Nuriana Sosok yang Disiplin dan Merakyat

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:51

Temui Bey Machmudin, Badko HMI Jabar Komitmen Kawal Pembangunan SDM

Minggu, 14 Juli 2024 | 02:25

UPDATE

Cetak Rekor! Emas Antam Tembus di Atas Rp1,4 Juta per Gram

Selasa, 16 Juli 2024 | 12:00

Baru Menjabat, Presidensi Hongaria Langsung Dimusuhi Komisi Eropa

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:57

CUAN Laporkan Penggunaan Dana IPO Rp245 Miliar

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:56

Massa Buruh Besok Geruduk Mahkamah Konstitusi

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:49

Penadah Duit Israel

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:43

Bersih-bersih Komisioner KPU, Komisi II Janji Tak Tebang Pilih

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:41

Usut TPPU, KPK Panggil Putri dan Cucu Syahrul Yasin Limpo

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:35

Trump Hadiri Konvensi Partai Republik dengan Telinga Diperban

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:35

Wanita Pegawai Bank Syariah Tersangka Penipuan Investasi Emas

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:31

5 Jaksa Senior Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:29

Selengkapnya