Berita

Lobster hasil budidaya/Net

Bisnis

PKB Tegaskan Budidaya Lobster Harus di Tanah Air, Bukan di Negara Lain

RABU, 10 JULI 2024 | 16:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait benih bening lobster (BBL) yang diduga berkedok budidaya perlu diselidiki lebih lanjut agar tidak simpang siur.

Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah mempertanyakan aktivitas budidaya tersebut untuk luar atau dalam negeri.

"Saya enggak tahu ya, maksudnya gini lho kalau budidaya itu pasti di tanah air, ini budidayanya siapa? Negara lain atau budidaya yang mana? Kalau dibawa keluar ya bukan budidaya, pasti ekspor,” kata Luluk kepada RMOL di Jakarta, Rabu (10/7).


“Soal kemudian itu dipakai untuk apa, ya itu kan negara user-nya yang punya kepentingan, kalau budidaya ya tidak keluar, BBL-nya dikembangkan di sini,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan jika ada program pemerintah yang melenceng dan justru merugikan negara perlu ada pengawasan ketat dan penegakan hukum tidak boleh setengah hati dalam menindak.

"Makannya kenapa pengawasan harus diperketat, aspek penegakan hukum jangan setengah-setengah, tapi di sisi lain harus ada upaya pemerintah untuk mengembangkan ekosistem budidaya yang terintegrasi,” imbuhnya.

Dengan adanya pengembangan ekosistem budidaya BBL yang terintegrasi akan memberikan manfaat bagi para nelayan untuk membudidayakan lobster yang mendatangkan cuan besar.

"Sehingga nelayan yang biasa menangkap BBL tetap bisa mendapatkan penghidupan sehari-hari, sekaligus juga mereka menjadi bagian dari ekosistem pembudidaya. Jadi mereka bisa dilibatkan sebagai anggota kelompok yang membudidayakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan 3 paket kebijakan tentang lobster. Yakni Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Dalam Permen KP Nomor 7/2024 termuat frasa ekspor menjadi pengeluaran ke luar negeri. Para pengusaha yang terlibat diwajibkan membudidayakan benur di dalam negeri atau di Vietnam, negara tujuan ekspor lobster.

Dari sini timbul pertanyaan jika pengusaha bisa membudidayakannya di dalam negeri mengapa BBL harus diekspor dan dibesarkan di luar negeri.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya