Berita

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang saat diperiksa KPK pada 1 Desember 2023/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Bakal Jerat Anggota BPK Pius Lustrilanang

RABU, 10 JULI 2024 | 15:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Fakta-fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang, dalam kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dipastikan akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus korupsi ini telah menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat disinggung soal adanya fakta sidang yang menyebut adanya aliran uang ke Pius.


"Jadi kami juga sedang menunggu, ini kan sidangnya belum selesai, kalau sudah sidang selesai, nanti Jaksa akan membuat laporan perkembangan penuntutan," kata Asep kepada wartawan, Rabu (10/7).

Dalam laporan perkembangan penuntutan itu, lanjut Asep, akan dipertimbangkan dugaan korupsi apa yang melibatkan Pius. Setelah itu, baru akan dilakukan gelar perkara atau ekspose pada Kedeputian Penindakan, lalu ekspose bersama pimpinan KPK.

"Nanti di ekspos itu akan dilihat, seperti apa peristiwanya. Kemudian peran dari orang itu seperti apa. Kecukupan alat buktinya sudah cukup atau belum. Baru nanti diputuskan oleh pimpinan, diputuskan oleh peserta ekspose, dihadiri oleh pimpinan, para deputi dan direktur yang terkait tentunya. Di situ nanti akan diputuskan," pungkas Asep.

Pius Lustrilanang sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 1 Desember 2023.

Sebelum diperiksa, ruang kerja Pius di Gedung BPK, Jakarta Selatan, juga telah digeledah KPK. Sebelum dilakukan penggeledahan, KPK terlebih dahulu melakukan penyegelan di ruang kerja Pius pada Selasa (14/11) ketika terjadi tangkap tangan.

Dari ruang kerja Pius, tim penyidik mengamankan berbagai bukti, yakni berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga erat kaitannya dengan kasus suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Perkara dimaksud hingga saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Manokwari.

Dalam surat dakwaan, Yan Piet Mosso bersama Efer dan Maniel telah memberikan uang Rp450 juta kepada Patrice, Abu Hanifa, dan David supaya dapat mengondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemkab Sorong, sehingga tidak terdapat banyak temuan penyimpangan dalam pemeriksaan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya