Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang saat diperiksa KPK pada 1 Desember 2023/RMOL
Fakta-fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang, dalam kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dipastikan akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus korupsi ini telah menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat disinggung soal adanya fakta sidang yang menyebut adanya aliran uang ke Pius.
"Jadi kami juga sedang menunggu, ini kan sidangnya belum selesai, kalau sudah sidang selesai, nanti Jaksa akan membuat laporan perkembangan penuntutan," kata Asep kepada wartawan, Rabu (10/7).
Dalam laporan perkembangan penuntutan itu, lanjut Asep, akan dipertimbangkan dugaan korupsi apa yang melibatkan Pius. Setelah itu, baru akan dilakukan gelar perkara atau ekspose pada Kedeputian Penindakan, lalu ekspose bersama pimpinan KPK.
"Nanti di ekspos itu akan dilihat, seperti apa peristiwanya. Kemudian peran dari orang itu seperti apa. Kecukupan alat buktinya sudah cukup atau belum. Baru nanti diputuskan oleh pimpinan, diputuskan oleh peserta ekspose, dihadiri oleh pimpinan, para deputi dan direktur yang terkait tentunya. Di situ nanti akan diputuskan," pungkas Asep.
Pius Lustrilanang sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 1 Desember 2023.
Sebelum diperiksa, ruang kerja Pius di Gedung BPK, Jakarta Selatan, juga telah digeledah KPK. Sebelum dilakukan penggeledahan, KPK terlebih dahulu melakukan penyegelan di ruang kerja Pius pada Selasa (14/11) ketika terjadi tangkap tangan.
Dari ruang kerja Pius, tim penyidik mengamankan berbagai bukti, yakni berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga erat kaitannya dengan kasus suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Perkara dimaksud hingga saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Manokwari.
Dalam surat dakwaan, Yan Piet Mosso bersama Efer dan Maniel telah memberikan uang Rp450 juta kepada Patrice, Abu Hanifa, dan David supaya dapat mengondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemkab Sorong, sehingga tidak terdapat banyak temuan penyimpangan dalam pemeriksaan.