Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist

Presisi

Berkas Pemerasan Ria Ricis Dikirim ke Kejaksaan

RABU, 10 JULI 2024 | 08:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Berkas tahap satu kasus ancaman dan pemerasan dengan korban selebgram Ria Ricis diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemarin, Senin, 8 Juli 2024," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7).

Kini, sambung dia, penyidik tinggal menunggu hasil. Bila dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.


"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback, apakah berkas lengkap atau belum. Kalau tidak lengkap ada mekanisme surat pemberitahuan P-19 kepada penyidik. Kalau sudah lengkap dilakukan pengiriman berkas tahap kedua dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," kata Ade Ary.

Sebelumnya polisi menangkap AP, mantan karyawan Ria Ricis, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) sekitar pukul 01.20 WIB.

Kejahatan yang AP lakukan adalah mengunggah foto dan video yang menampilkan selebgram Ria Ricis ke dalam akun media sosial, lalu mengirimkan ke manajer ataupun asisten Ria Ricis.

AP juga meminta sejumlah uang dari Ria Ricis, dengan ancaman bakal menyebar video dan foto yang didapat dari sejumlah CCTV.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya