Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist

Presisi

Berkas Pemerasan Ria Ricis Dikirim ke Kejaksaan

RABU, 10 JULI 2024 | 08:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Berkas tahap satu kasus ancaman dan pemerasan dengan korban selebgram Ria Ricis diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemarin, Senin, 8 Juli 2024," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7).

Kini, sambung dia, penyidik tinggal menunggu hasil. Bila dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.


"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback, apakah berkas lengkap atau belum. Kalau tidak lengkap ada mekanisme surat pemberitahuan P-19 kepada penyidik. Kalau sudah lengkap dilakukan pengiriman berkas tahap kedua dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," kata Ade Ary.

Sebelumnya polisi menangkap AP, mantan karyawan Ria Ricis, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) sekitar pukul 01.20 WIB.

Kejahatan yang AP lakukan adalah mengunggah foto dan video yang menampilkan selebgram Ria Ricis ke dalam akun media sosial, lalu mengirimkan ke manajer ataupun asisten Ria Ricis.

AP juga meminta sejumlah uang dari Ria Ricis, dengan ancaman bakal menyebar video dan foto yang didapat dari sejumlah CCTV.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya