Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist

Presisi

Berkas Pemerasan Ria Ricis Dikirim ke Kejaksaan

RABU, 10 JULI 2024 | 08:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Berkas tahap satu kasus ancaman dan pemerasan dengan korban selebgram Ria Ricis diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemarin, Senin, 8 Juli 2024," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7).

Kini, sambung dia, penyidik tinggal menunggu hasil. Bila dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.


"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback, apakah berkas lengkap atau belum. Kalau tidak lengkap ada mekanisme surat pemberitahuan P-19 kepada penyidik. Kalau sudah lengkap dilakukan pengiriman berkas tahap kedua dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," kata Ade Ary.

Sebelumnya polisi menangkap AP, mantan karyawan Ria Ricis, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) sekitar pukul 01.20 WIB.

Kejahatan yang AP lakukan adalah mengunggah foto dan video yang menampilkan selebgram Ria Ricis ke dalam akun media sosial, lalu mengirimkan ke manajer ataupun asisten Ria Ricis.

AP juga meminta sejumlah uang dari Ria Ricis, dengan ancaman bakal menyebar video dan foto yang didapat dari sejumlah CCTV.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya