Berita

Ilustrasi/Bet

Nusantara

Kecanduan Judi Online Turunkan Produktivitas Kerja

RABU, 10 JULI 2024 | 02:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Judi online di Indonesia saat ini sudah masuk kategori darurat dan memerlukan penanganan serius.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online. Bahkan, sebanyak dua persen dari pemain atau sekitar 80 ribu orang pejudi daring diperkirakan berusia di bawah 30 tahun.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira beberapa waktu lalu menyebutkan, untuk besaran taruhan sebanyak 79 persen pemain judi online bertaruh di bawah Rp100 ribu.


Sedangkan kalangan menengah ke atas bisa bertaruh antara Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.

Sekretaris Komisi A DRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, maraknya judi online sangat merugikan perekonomian.

Akibatnya, tindak kriminalitas juga meningkat karena kecenderungan pelaku judi online mencari berbagai cara untuk mendapatkan uang secara instan. Termasuk kasus pencurian, perampokan hingga penjualan narkoba.

“Selain itu, akibat judi online juga bisa menurunkan produktivitas kerja. Karena konsentrasinya terpecah akibat kecanduan main judi," kata Yani dikutip Rabu (10/7).

Apalagi, lanjut Yani, bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online. Sehingga bisa terjadi gamilikasi perjudian di era digital ini.

"Lebih memprihatinkan, pelaku judi online juga banyak dari kalangan pelajar. Semestinya, kalangan pelajar sibuk dengan peningkatan skill. Ironisnya, malah terjebak pada permainan judi," demikian Yani.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya