Berita

Kuasa Hukum Inte Ester, Hongkop Simanullang, SH, MH (tengah) di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi, Cikarang, Selasa (9/7)/Ist

Hukum

Cium Aroma Ketidakadilan

Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Singgung Marwah Pengadilan

SELASA, 09 JULI 2024 | 23:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang warga Bekasi bernama Inte Ester Siregar telah dituduh melakukan penipuan senilai puluhan juta oleh rekannya. Dia kemudian dijerat, awalnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Akhirnya Inte Ester harus mendekam di Lapas Kabupaten Bekasi setelah berkasnya dilimpahkan Polres Metro Bekasi.

Kuasa Hukum Inte Ester, Hongkop Simanullang, SH, MH dari Law Firm Iskandar, SH & Partner menuturkan bahwa dakwaan ini cacat hukum.


“Klien kami ini langsung dinaikkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat supaya kita catat ya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sebagai tersangka bukan kewenangannya. Setelah itu 2017 kasus ini dilimpah ke Polres Metro Bekasi, status sebagai tersangka dari sana (Polres Metro Jakarta Pusat) kemudian di Polres sini diproses lagi sampai jadi terdakwa,” kata Hongkop kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi, Cikarang, Selasa (9/7).

Hongkop mengendus bahwa melapor memiliki oknum yang membekingi laporannya. Sehingga dengan mudah polisi menetapkan tersangka.

Dia menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana disangkakan. Kliennya hanya ingin membantu rekannya yang memerlukan uang.

“Namun karena klien kami ini polos dan lugu, akhirnya KTP, KK dan BPKB kendaraannya digunakan di leasing. Kemudian cair Rp40juta, sudah diterima semuanya. Dalam perkara ini jelas klien saya dizalimi. Peribahasa bilang air susu dibalas air tuba,” tegasnya.

Maka dari itu dia meminta para penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga majelis hakim di PN Kabupaten Bekasi untuk menjadikan hukum bukan sebagai kacamata kuda yang mementingkan kepentingan oknum tertentu.

“Kalau ini disebut Pasal 372 KUHP (tentang penggelapan), di mana gelapnya? Jelas-jelas barang bukti di sini ada, BPKB dan sebagainya ada semua di kejaksaan,” bebernya.

“Harapan kami biarlah majelis hakim tegak lurus dalam perkara ini. Ya kita minta kepastian hukum, demikian berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Marwah pengadilan ini harus dijaga karena di pengadilan itulah kita mencari keadilan. Jangan sampai diintervensi, mungkin itu dari kami,” tandasnya.

Senada dengan Hongkop, Iskandar, SH yang juga kuasa hukum terdakwa menyatakan agar hukum jangan dimainkan oleh kekuasaan, dalam hal ini oknum Polres Metro Jakarta Pusat.

“Jangan sampai ini Polres Metro Jakarta Pusat menjadi alat kekuasaan bagi si Pelapor. Kenapa bisa ditetapkan tersangka sedangkan locus telitinya adalah di Cikarang. Nah terus untuk masalah di Polres Bekasi Kabupaten itu sudah pernah dimediasikan bahkan berkali-kali. Apa isi mediasinya? Dari si Pelapor tidak mau diganti kerugian Rp3 juta, dia minta 100 juta Menurut kami ini adalah suatu pemerasan,” jelas Iskandar.

Bahkan setelah dakwaan diputus oleh PN Kabupaten Bekasi, Iskandar menegaskan menuntut balik Pelapor atas tuduhan pemerasan kepada kliennya.

“Di mana penipuannya? Dia (Pelapor) sudah menerima uang BPKB tersebut, sudah dipegang oleh si Pelapor, nah BPKB tersebut disita dari tangan si Pelapor bukan disita dari tangan orang lain, di mana untuk penggelapannya dari tangan si pelapor, pelapor yang menyerahkan kepada penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu suami Inte Ester, Jansen yang juga hadir dalam persidangan di PN Cikarang berharap kepada majelis hakim agar istrinya dibebaskan.

“Saya mohon, istri saya tidak bersalah tentang kejadian ini. Kami pun tidak tahu, tapi karena sudah tahu dikasih tahu sama istri saya, untuk menjalani tahap penahanan. Anak-anak kami masih membutuhkan untuk mamanya,” ungkap Jansen.       

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya