Berita

Kuasa Hukum Inte Ester, Hongkop Simanullang, SH, MH (tengah) di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi, Cikarang, Selasa (9/7)/Ist

Hukum

Cium Aroma Ketidakadilan

Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Singgung Marwah Pengadilan

SELASA, 09 JULI 2024 | 23:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang warga Bekasi bernama Inte Ester Siregar telah dituduh melakukan penipuan senilai puluhan juta oleh rekannya. Dia kemudian dijerat, awalnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Akhirnya Inte Ester harus mendekam di Lapas Kabupaten Bekasi setelah berkasnya dilimpahkan Polres Metro Bekasi.

Kuasa Hukum Inte Ester, Hongkop Simanullang, SH, MH dari Law Firm Iskandar, SH & Partner menuturkan bahwa dakwaan ini cacat hukum.


“Klien kami ini langsung dinaikkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat supaya kita catat ya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sebagai tersangka bukan kewenangannya. Setelah itu 2017 kasus ini dilimpah ke Polres Metro Bekasi, status sebagai tersangka dari sana (Polres Metro Jakarta Pusat) kemudian di Polres sini diproses lagi sampai jadi terdakwa,” kata Hongkop kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi, Cikarang, Selasa (9/7).

Hongkop mengendus bahwa melapor memiliki oknum yang membekingi laporannya. Sehingga dengan mudah polisi menetapkan tersangka.

Dia menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana disangkakan. Kliennya hanya ingin membantu rekannya yang memerlukan uang.

“Namun karena klien kami ini polos dan lugu, akhirnya KTP, KK dan BPKB kendaraannya digunakan di leasing. Kemudian cair Rp40juta, sudah diterima semuanya. Dalam perkara ini jelas klien saya dizalimi. Peribahasa bilang air susu dibalas air tuba,” tegasnya.

Maka dari itu dia meminta para penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga majelis hakim di PN Kabupaten Bekasi untuk menjadikan hukum bukan sebagai kacamata kuda yang mementingkan kepentingan oknum tertentu.

“Kalau ini disebut Pasal 372 KUHP (tentang penggelapan), di mana gelapnya? Jelas-jelas barang bukti di sini ada, BPKB dan sebagainya ada semua di kejaksaan,” bebernya.

“Harapan kami biarlah majelis hakim tegak lurus dalam perkara ini. Ya kita minta kepastian hukum, demikian berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Marwah pengadilan ini harus dijaga karena di pengadilan itulah kita mencari keadilan. Jangan sampai diintervensi, mungkin itu dari kami,” tandasnya.

Senada dengan Hongkop, Iskandar, SH yang juga kuasa hukum terdakwa menyatakan agar hukum jangan dimainkan oleh kekuasaan, dalam hal ini oknum Polres Metro Jakarta Pusat.

“Jangan sampai ini Polres Metro Jakarta Pusat menjadi alat kekuasaan bagi si Pelapor. Kenapa bisa ditetapkan tersangka sedangkan locus telitinya adalah di Cikarang. Nah terus untuk masalah di Polres Bekasi Kabupaten itu sudah pernah dimediasikan bahkan berkali-kali. Apa isi mediasinya? Dari si Pelapor tidak mau diganti kerugian Rp3 juta, dia minta 100 juta Menurut kami ini adalah suatu pemerasan,” jelas Iskandar.

Bahkan setelah dakwaan diputus oleh PN Kabupaten Bekasi, Iskandar menegaskan menuntut balik Pelapor atas tuduhan pemerasan kepada kliennya.

“Di mana penipuannya? Dia (Pelapor) sudah menerima uang BPKB tersebut, sudah dipegang oleh si Pelapor, nah BPKB tersebut disita dari tangan si Pelapor bukan disita dari tangan orang lain, di mana untuk penggelapannya dari tangan si pelapor, pelapor yang menyerahkan kepada penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu suami Inte Ester, Jansen yang juga hadir dalam persidangan di PN Cikarang berharap kepada majelis hakim agar istrinya dibebaskan.

“Saya mohon, istri saya tidak bersalah tentang kejadian ini. Kami pun tidak tahu, tapi karena sudah tahu dikasih tahu sama istri saya, untuk menjalani tahap penahanan. Anak-anak kami masih membutuhkan untuk mamanya,” ungkap Jansen.       

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya