Berita

Kuasa Hukum Inte Ester, Hongkop Simanullang, SH, MH (tengah) di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi, Cikarang, Selasa (9/7)/Ist

Hukum

Cium Aroma Ketidakadilan

Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Singgung Marwah Pengadilan

SELASA, 09 JULI 2024 | 23:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang warga Bekasi bernama Inte Ester Siregar telah dituduh melakukan penipuan senilai puluhan juta oleh rekannya. Dia kemudian dijerat, awalnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Akhirnya Inte Ester harus mendekam di Lapas Kabupaten Bekasi setelah berkasnya dilimpahkan Polres Metro Bekasi.

Kuasa Hukum Inte Ester, Hongkop Simanullang, SH, MH dari Law Firm Iskandar, SH & Partner menuturkan bahwa dakwaan ini cacat hukum.


“Klien kami ini langsung dinaikkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat supaya kita catat ya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sebagai tersangka bukan kewenangannya. Setelah itu 2017 kasus ini dilimpah ke Polres Metro Bekasi, status sebagai tersangka dari sana (Polres Metro Jakarta Pusat) kemudian di Polres sini diproses lagi sampai jadi terdakwa,” kata Hongkop kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi, Cikarang, Selasa (9/7).

Hongkop mengendus bahwa melapor memiliki oknum yang membekingi laporannya. Sehingga dengan mudah polisi menetapkan tersangka.

Dia menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana disangkakan. Kliennya hanya ingin membantu rekannya yang memerlukan uang.

“Namun karena klien kami ini polos dan lugu, akhirnya KTP, KK dan BPKB kendaraannya digunakan di leasing. Kemudian cair Rp40juta, sudah diterima semuanya. Dalam perkara ini jelas klien saya dizalimi. Peribahasa bilang air susu dibalas air tuba,” tegasnya.

Maka dari itu dia meminta para penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga majelis hakim di PN Kabupaten Bekasi untuk menjadikan hukum bukan sebagai kacamata kuda yang mementingkan kepentingan oknum tertentu.

“Kalau ini disebut Pasal 372 KUHP (tentang penggelapan), di mana gelapnya? Jelas-jelas barang bukti di sini ada, BPKB dan sebagainya ada semua di kejaksaan,” bebernya.

“Harapan kami biarlah majelis hakim tegak lurus dalam perkara ini. Ya kita minta kepastian hukum, demikian berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Marwah pengadilan ini harus dijaga karena di pengadilan itulah kita mencari keadilan. Jangan sampai diintervensi, mungkin itu dari kami,” tandasnya.

Senada dengan Hongkop, Iskandar, SH yang juga kuasa hukum terdakwa menyatakan agar hukum jangan dimainkan oleh kekuasaan, dalam hal ini oknum Polres Metro Jakarta Pusat.

“Jangan sampai ini Polres Metro Jakarta Pusat menjadi alat kekuasaan bagi si Pelapor. Kenapa bisa ditetapkan tersangka sedangkan locus telitinya adalah di Cikarang. Nah terus untuk masalah di Polres Bekasi Kabupaten itu sudah pernah dimediasikan bahkan berkali-kali. Apa isi mediasinya? Dari si Pelapor tidak mau diganti kerugian Rp3 juta, dia minta 100 juta Menurut kami ini adalah suatu pemerasan,” jelas Iskandar.

Bahkan setelah dakwaan diputus oleh PN Kabupaten Bekasi, Iskandar menegaskan menuntut balik Pelapor atas tuduhan pemerasan kepada kliennya.

“Di mana penipuannya? Dia (Pelapor) sudah menerima uang BPKB tersebut, sudah dipegang oleh si Pelapor, nah BPKB tersebut disita dari tangan si Pelapor bukan disita dari tangan orang lain, di mana untuk penggelapannya dari tangan si pelapor, pelapor yang menyerahkan kepada penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu suami Inte Ester, Jansen yang juga hadir dalam persidangan di PN Cikarang berharap kepada majelis hakim agar istrinya dibebaskan.

“Saya mohon, istri saya tidak bersalah tentang kejadian ini. Kami pun tidak tahu, tapi karena sudah tahu dikasih tahu sama istri saya, untuk menjalani tahap penahanan. Anak-anak kami masih membutuhkan untuk mamanya,” ungkap Jansen.       

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya