Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa/RMOL

Presisi

Polisi akan Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba dengan TPPU

SELASA, 09 JULI 2024 | 23:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Memberantas peredaran narkoba tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat, termasuk dalam memberi hukuman para pengedar serta bandar.

Untuk itulah, Polri juga bakal menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para bandar dan kurir narkoba.

"Bandar kita harus miskinkan, jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (9/7).


Dengan cara dimiskinkan, menurut Mukti, bandar dan kurir tidak akan lagi memiliki modal untuk beroperasi.

"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," kata Mukti.

Sebelummya, sebanyak 38 ribu pengedar narkoba ditangkap oleh Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) dalam periode 21 September 2023-9 Juli 2024.

Dari puluhan ribu tersangka yang diamankan, 6.314 di antaranya dilakukan rehabilitasi.

Sementara barang bukti yang disita berupa sabu seberat 4,4 ton, ekstasi 2.618.471 butir, ganja 2,1 ton, kokain  11,4 kilogram, tembakau gorila 1,28 ton, ketamine 32,2 kilogram, heroin 86 gram, dan obat keras 16.704.357 butir.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya