Berita

Pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto/Ist

Presisi

Berpotensi Overlapping, Draf RUU Polri Perlu Dikaji Ulang

SELASA, 09 JULI 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang diinisiasi DPR banyak memicu polemik.

Hal tersebut diungkapkan pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto saat menyoroti pasal yang berpotensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya.

"Draf RUU Polri inisiasi DPR ini perlu dikaji ulang bahkan jika perlu melibatkan lebih banyak para pakar untuk mengkaji demi menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya," kata Heri dalam keterangannya kepada RMOL, Selasa (9/7).


Menurutnya, pengkajian ulang ini penting selain untuk mengatasi potensi tumpang tindih kewenangan juga meningkatkan profesionalisme Polri.

"Pengkajian ulang draf ini jadi hal yang urgensi agar substansinya benar-benar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta memastikan bahwa Polri dapat menjalankan perannya dengan profesionalisme tinggi," jelasnya.

Bagi dia, pengkajian ulang ini dalam rangka menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan aktual dalam rangka peningkatan profesionalisme Polri.

"Sebab, masalah potensi tumpang tindih kewenangan ini yang overlapping akan mengakibatkan kebingungan dalam penegakan hukum dan pelaksanaan tugas kepolisian," bebernya.

Menurutnya, perlu menetapkan batasan dan tanggung jawab yang jelas antara Polri dan instansi lainnya.

"Guna menghindari duplikasi tugas dan kewenangan, sehingga akan terbangun koordinasi dan sinergi antar lembaga melalui mekanisme kolaboratif yang terstruktur dan terencana," tutur Heri.

Dia mendorong agar pemerintah dan DPR cermat terkait masalah pembagian tugas yang adil dan proporsional sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing instansi.

"Terlebih sampai saat penyerahan Surpres Presiden ke DPR, RUU Polri ini belum disertai daftar inventaris masalah, jadi banyak waktu untuk mencermati masalah tumpang tindih kewenangan ini," tegasnya.

Peneliti Senior bidang politik dan hubungan internasional Human Studies Institute (HSI) ini memiliki kekhawatiran RUU ini jadi produk hukum yang hanya menjadikan rakyat sebagai objek percobaan semata.

"Rakyat tidak membutuhkan penambahan kewenangan Polri, tapi yang diperlukan Polri hadir sebagai pengayom dan pelayan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya