Berita

Pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto/Ist

Presisi

Berpotensi Overlapping, Draf RUU Polri Perlu Dikaji Ulang

SELASA, 09 JULI 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang diinisiasi DPR banyak memicu polemik.

Hal tersebut diungkapkan pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto saat menyoroti pasal yang berpotensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya.

"Draf RUU Polri inisiasi DPR ini perlu dikaji ulang bahkan jika perlu melibatkan lebih banyak para pakar untuk mengkaji demi menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya," kata Heri dalam keterangannya kepada RMOL, Selasa (9/7).


Menurutnya, pengkajian ulang ini penting selain untuk mengatasi potensi tumpang tindih kewenangan juga meningkatkan profesionalisme Polri.

"Pengkajian ulang draf ini jadi hal yang urgensi agar substansinya benar-benar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta memastikan bahwa Polri dapat menjalankan perannya dengan profesionalisme tinggi," jelasnya.

Bagi dia, pengkajian ulang ini dalam rangka menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan aktual dalam rangka peningkatan profesionalisme Polri.

"Sebab, masalah potensi tumpang tindih kewenangan ini yang overlapping akan mengakibatkan kebingungan dalam penegakan hukum dan pelaksanaan tugas kepolisian," bebernya.

Menurutnya, perlu menetapkan batasan dan tanggung jawab yang jelas antara Polri dan instansi lainnya.

"Guna menghindari duplikasi tugas dan kewenangan, sehingga akan terbangun koordinasi dan sinergi antar lembaga melalui mekanisme kolaboratif yang terstruktur dan terencana," tutur Heri.

Dia mendorong agar pemerintah dan DPR cermat terkait masalah pembagian tugas yang adil dan proporsional sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing instansi.

"Terlebih sampai saat penyerahan Surpres Presiden ke DPR, RUU Polri ini belum disertai daftar inventaris masalah, jadi banyak waktu untuk mencermati masalah tumpang tindih kewenangan ini," tegasnya.

Peneliti Senior bidang politik dan hubungan internasional Human Studies Institute (HSI) ini memiliki kekhawatiran RUU ini jadi produk hukum yang hanya menjadikan rakyat sebagai objek percobaan semata.

"Rakyat tidak membutuhkan penambahan kewenangan Polri, tapi yang diperlukan Polri hadir sebagai pengayom dan pelayan masyarakat," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya