Berita

Pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto/Ist

Presisi

Berpotensi Overlapping, Draf RUU Polri Perlu Dikaji Ulang

SELASA, 09 JULI 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang diinisiasi DPR banyak memicu polemik.

Hal tersebut diungkapkan pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto saat menyoroti pasal yang berpotensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya.

"Draf RUU Polri inisiasi DPR ini perlu dikaji ulang bahkan jika perlu melibatkan lebih banyak para pakar untuk mengkaji demi menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya," kata Heri dalam keterangannya kepada RMOL, Selasa (9/7).


Menurutnya, pengkajian ulang ini penting selain untuk mengatasi potensi tumpang tindih kewenangan juga meningkatkan profesionalisme Polri.

"Pengkajian ulang draf ini jadi hal yang urgensi agar substansinya benar-benar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta memastikan bahwa Polri dapat menjalankan perannya dengan profesionalisme tinggi," jelasnya.

Bagi dia, pengkajian ulang ini dalam rangka menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan aktual dalam rangka peningkatan profesionalisme Polri.

"Sebab, masalah potensi tumpang tindih kewenangan ini yang overlapping akan mengakibatkan kebingungan dalam penegakan hukum dan pelaksanaan tugas kepolisian," bebernya.

Menurutnya, perlu menetapkan batasan dan tanggung jawab yang jelas antara Polri dan instansi lainnya.

"Guna menghindari duplikasi tugas dan kewenangan, sehingga akan terbangun koordinasi dan sinergi antar lembaga melalui mekanisme kolaboratif yang terstruktur dan terencana," tutur Heri.

Dia mendorong agar pemerintah dan DPR cermat terkait masalah pembagian tugas yang adil dan proporsional sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing instansi.

"Terlebih sampai saat penyerahan Surpres Presiden ke DPR, RUU Polri ini belum disertai daftar inventaris masalah, jadi banyak waktu untuk mencermati masalah tumpang tindih kewenangan ini," tegasnya.

Peneliti Senior bidang politik dan hubungan internasional Human Studies Institute (HSI) ini memiliki kekhawatiran RUU ini jadi produk hukum yang hanya menjadikan rakyat sebagai objek percobaan semata.

"Rakyat tidak membutuhkan penambahan kewenangan Polri, tapi yang diperlukan Polri hadir sebagai pengayom dan pelayan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya