Berita

Pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto/Ist

Presisi

Berpotensi Overlapping, Draf RUU Polri Perlu Dikaji Ulang

SELASA, 09 JULI 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang diinisiasi DPR banyak memicu polemik.

Hal tersebut diungkapkan pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto saat menyoroti pasal yang berpotensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya.

"Draf RUU Polri inisiasi DPR ini perlu dikaji ulang bahkan jika perlu melibatkan lebih banyak para pakar untuk mengkaji demi menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya," kata Heri dalam keterangannya kepada RMOL, Selasa (9/7).


Menurutnya, pengkajian ulang ini penting selain untuk mengatasi potensi tumpang tindih kewenangan juga meningkatkan profesionalisme Polri.

"Pengkajian ulang draf ini jadi hal yang urgensi agar substansinya benar-benar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta memastikan bahwa Polri dapat menjalankan perannya dengan profesionalisme tinggi," jelasnya.

Bagi dia, pengkajian ulang ini dalam rangka menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan aktual dalam rangka peningkatan profesionalisme Polri.

"Sebab, masalah potensi tumpang tindih kewenangan ini yang overlapping akan mengakibatkan kebingungan dalam penegakan hukum dan pelaksanaan tugas kepolisian," bebernya.

Menurutnya, perlu menetapkan batasan dan tanggung jawab yang jelas antara Polri dan instansi lainnya.

"Guna menghindari duplikasi tugas dan kewenangan, sehingga akan terbangun koordinasi dan sinergi antar lembaga melalui mekanisme kolaboratif yang terstruktur dan terencana," tutur Heri.

Dia mendorong agar pemerintah dan DPR cermat terkait masalah pembagian tugas yang adil dan proporsional sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing instansi.

"Terlebih sampai saat penyerahan Surpres Presiden ke DPR, RUU Polri ini belum disertai daftar inventaris masalah, jadi banyak waktu untuk mencermati masalah tumpang tindih kewenangan ini," tegasnya.

Peneliti Senior bidang politik dan hubungan internasional Human Studies Institute (HSI) ini memiliki kekhawatiran RUU ini jadi produk hukum yang hanya menjadikan rakyat sebagai objek percobaan semata.

"Rakyat tidak membutuhkan penambahan kewenangan Polri, tapi yang diperlukan Polri hadir sebagai pengayom dan pelayan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya