Berita

Konferensi pers penahanan 3 tersangka korupsi di PT PLN UIK SBS/RMOL

Hukum

KPK Ungkap Ada 12 Pegawai PT PLN Terima Aliran Uang Korupsi

SELASA, 09 JULI 2024 | 20:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 12 pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Selatan (SBS) turut menikmati aliran uang korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Selatan (SBS) tahun 2017-2022 yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp25 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam korupsi dimaksud, tersangka Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak di PLN.

"NI memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak PT PLN," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).


Para pihak yang turut menikmati uang korupsi adalah, tersangka Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Enjiniring PT PLN UIK SBS menerima sekurang-kurangnya Rp750 juta, Mustika Efendi (ME) selaku Deputi Manager Enjinering menerima Rp75 juta.

Selanjutnya, Fritz Daniel Pardomuan (FDPH) selaku Staf Enjinering menerima Rp10 juta, Handono (H) selaku pejabat pelaksana pengadaan menerima Rp100 juta, Riswanto (R) selaku pejabat pelaksana pengadaan menerima Rp65 juta, Nurhapi Zamiri (NZ) selaku pelaksana pengadaan menerima Rp60 juta, Feri Setiawan (FS) selaku pejabat perencana pengadaan menerima Rp75 juta.

Kemudian, Wakhid (W) selaku penerima barang menerima Rp10 juta, Rahmat Saputra (RS) selaku penerima barang menerima Rp10 juta, Nakhrudin (N) selaku penerima barang menerima Rp10 juta, Riski Tiantolu (RT) selaku penerima barang menerima Rp5 juta, dan Andri Fajriyana (AF) selaku penerima barang menerima Rp2 juta.

"Selain itu terdapat uang sejumlah Rp6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA selama dari 2015-2018 saat menjabat Senior Manager Engineering UIK SBS," pungkas Alex.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait penerimaan dimaksud.

"Nah itu kita akan dalami aliran dananya. Karena seperti sering saya sampaikan, kita akan terus menyusuri, kita akan terus mengikuti aliran dana, follow the money dari hasil tindak pidana korupsi ini. Jadi kemana saja, sudah kita identifikasi ini. Salah satunya dari sekitar Rp25 miliar ini, ada sekitar Rp6 miliar yang sudah mengalir ke beberapa pegawai PLN yang ada di sana," kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK resmi menahan 3 orang tersangka, yakni Bambang Anggono (BA) selaku General Manager PT PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Enjiniring PT PLN UIK SBS, dan Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).

Ketiganya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama sejak hari ini, Selasa (9/7) hingga Minggu (28/7).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya