Berita

Konferensi pers penahanan 3 tersangka korupsi di PT PLN UIK SBS/RMOL

Hukum

KPK Ungkap Ada 12 Pegawai PT PLN Terima Aliran Uang Korupsi

SELASA, 09 JULI 2024 | 20:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 12 pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Selatan (SBS) turut menikmati aliran uang korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Selatan (SBS) tahun 2017-2022 yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp25 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam korupsi dimaksud, tersangka Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak di PLN.

"NI memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak PT PLN," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).


Para pihak yang turut menikmati uang korupsi adalah, tersangka Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Enjiniring PT PLN UIK SBS menerima sekurang-kurangnya Rp750 juta, Mustika Efendi (ME) selaku Deputi Manager Enjinering menerima Rp75 juta.

Selanjutnya, Fritz Daniel Pardomuan (FDPH) selaku Staf Enjinering menerima Rp10 juta, Handono (H) selaku pejabat pelaksana pengadaan menerima Rp100 juta, Riswanto (R) selaku pejabat pelaksana pengadaan menerima Rp65 juta, Nurhapi Zamiri (NZ) selaku pelaksana pengadaan menerima Rp60 juta, Feri Setiawan (FS) selaku pejabat perencana pengadaan menerima Rp75 juta.

Kemudian, Wakhid (W) selaku penerima barang menerima Rp10 juta, Rahmat Saputra (RS) selaku penerima barang menerima Rp10 juta, Nakhrudin (N) selaku penerima barang menerima Rp10 juta, Riski Tiantolu (RT) selaku penerima barang menerima Rp5 juta, dan Andri Fajriyana (AF) selaku penerima barang menerima Rp2 juta.

"Selain itu terdapat uang sejumlah Rp6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA selama dari 2015-2018 saat menjabat Senior Manager Engineering UIK SBS," pungkas Alex.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait penerimaan dimaksud.

"Nah itu kita akan dalami aliran dananya. Karena seperti sering saya sampaikan, kita akan terus menyusuri, kita akan terus mengikuti aliran dana, follow the money dari hasil tindak pidana korupsi ini. Jadi kemana saja, sudah kita identifikasi ini. Salah satunya dari sekitar Rp25 miliar ini, ada sekitar Rp6 miliar yang sudah mengalir ke beberapa pegawai PLN yang ada di sana," kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK resmi menahan 3 orang tersangka, yakni Bambang Anggono (BA) selaku General Manager PT PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Enjiniring PT PLN UIK SBS, dan Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).

Ketiganya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama sejak hari ini, Selasa (9/7) hingga Minggu (28/7).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya