Suasana Rapat Paripurna DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini Selasa (9/7)/Ist
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akrhirnya menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket tentang pengawasan haji 2024 setelah lama disorot.
Sebelumnya, Tim Pengawasan Haji DPR menilai bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini menjadi yang terburuk di Indonesia.
Keputusan itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini Selasa (9/7).
Sebelum pengesahan, Cak Imin mengungkapkan bahwa Pimpinan DPR RI awalnya telah menerima surat dari perwakilan 31 pengusul anggota DPR RI pada 4 Juli 2024 lalu.
Kemudian, Cak Imin yang juga Ketua Timwas Haji itu menindaklanjuti usulan dari puluhan anggota dewan tersebut hingga dibawa ke Rapat Paripurna hari ini.
“Rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 8 Juli 2024 telah memutuskan mengagendakan penjelasan pengusul hak angket tentang pengawasan haji, pendapat fraksi-fraksi terhadap hak usul angket pansus haji, serta penetapan pembentukan dan keanggotaan pansus angket pengawasan haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna haji hari ini,” ujar Cak Imin.
Selanjutnya, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas nama para pengusul Pansus hak angket haji DPR RI.
Selly mengungkapan, ada sejumlah alasan kenapa perlu dibentuk Pansus Angket Haji DPR.
Antara lain, adanya berbagai temuan pelayanan haji yang tidak maksimal. Mulai dari penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang, hingga adanya ketidaksesuaian antara hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan kebijakan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Berbagai temuan dan pertimbangan hukum di atas merupakan alasan dan menjadi dasar pengusul sampaikan pentingnya dibentuk hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah,” tegas Selly.
Setelah Selly menyampaikan pandangan mewakili para pengusul hak angket, Cak Imin selalu pimpinan Rapat Paripurna menanyakan apakah pembentukan pansus hak angket pengawasan haji DPR untuk disetujui.
"Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" tanya Cak Imin.
"Setuju," jawab seluruh anggota parlemen yang hadir.
Berikut Anggota Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI:
1. Diah Pitaloka (F-PDIP)
2. My Esti Wijayanti (F-PDIP)
3. Selly Andriyany Gantina (F-PDIP)
4. Mukhlis Basri (F-PDIP)
5. Arteria Dahlan (F-PDIP)
6. Mufti Anam (F-PDIP)
7. Andreas Eddy Susetyo (F-PDIP)
8. TB Ace Hasan Syadzily (F-Golkar)
9. John Kenedy Azis (F-Golkar)
10. Endang Maria Astuti (F-Golkar)
11. Nusron Wahid (F-Golkar)
12. Abdul Wachid (F-Gerindra)
13. Sodik Mujahid (F-Gerindra)
14. Mohamad Hekal (F-Gerindra)
15. Puti Sari (F-Gerindra)
16. Marwan Dasopang (F-PKB)
17. Maman Imanul Haq (F-PKB)
18. Luluk Nur Hamidah (F-PKB)
19. Marwan Cik Asan (F-Demokrat)
20. Wastam (F-Demokrat)
21. Aliyah Mustika Ilham (F-Demokrat)
22. Iskan Qolba Lubis (F-PKS)
23. Wisnu Wijaya (F-PKS)
24. Ledia Hanifa Amaliah (F-PKS)
25. Saleh Partaonan Daulay (F-PAN)
26. Ashabul Kahfi (F-PAN)
27. Achmad Baidowi (F-PPP).