Berita

Pegi Setiawan, usai gugatan praperadilannya dikabulkan/Ist

Hukum

Pegi Ingin Cepat Kerja

SELASA, 09 JULI 2024 | 08:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Setelah gugatan praperadilan diterima seluruhnya, Pegi Setiawan akhirnya resmi menghirup udara bebas, Senin malam (8/7).

Selama dalam tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti), Pegi mengaku menjalani rutinitas biasa saja.

"Seperti biasa saja, paling, sehari-hari makan, tidur, makan, tidur," kata Pegi, di Mapolda Jabar.


Rutinitas seperti itu dilakukan kurang lebih 48 hari selama di dalam penjara bersama tahanan lain.

Usai dinyatakan bebas, Pergi langsung pulang dan istirahat, serta ingin segera melanjutkan pekerjaanya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Eman, membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Pegi pun bersyukur atas putusan hakim Eman yang menyatakan dirinya tidak bersalah.

"Allahu Akbar, assalamualaikum, saya Pegi Setiawan, terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendukung saya, sudah mendoakan saya," katanya.

Sembari tersenyum, Pegi juga berterima kasih kepada semua masyarakat Indonesia yang telah mendukungnya. Dia juga berterima kasih kepada para jurnalis yang sudah mengawal kasus ini dari awal sampai akhir.

"Terima kasih kepada wartawan yang sudah mau mendukung saya, kuasa hukum saya sudah membela saya, terima kasih banyak," tutur Pegi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya