Berita

Pegi Setiawan, usai gugatan praperadilannya dikabulkan/Ist

Hukum

Pegi Ingin Cepat Kerja

SELASA, 09 JULI 2024 | 08:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Setelah gugatan praperadilan diterima seluruhnya, Pegi Setiawan akhirnya resmi menghirup udara bebas, Senin malam (8/7).

Selama dalam tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti), Pegi mengaku menjalani rutinitas biasa saja.

"Seperti biasa saja, paling, sehari-hari makan, tidur, makan, tidur," kata Pegi, di Mapolda Jabar.


Rutinitas seperti itu dilakukan kurang lebih 48 hari selama di dalam penjara bersama tahanan lain.

Usai dinyatakan bebas, Pergi langsung pulang dan istirahat, serta ingin segera melanjutkan pekerjaanya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Eman, membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Pegi pun bersyukur atas putusan hakim Eman yang menyatakan dirinya tidak bersalah.

"Allahu Akbar, assalamualaikum, saya Pegi Setiawan, terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendukung saya, sudah mendoakan saya," katanya.

Sembari tersenyum, Pegi juga berterima kasih kepada semua masyarakat Indonesia yang telah mendukungnya. Dia juga berterima kasih kepada para jurnalis yang sudah mengawal kasus ini dari awal sampai akhir.

"Terima kasih kepada wartawan yang sudah mau mendukung saya, kuasa hukum saya sudah membela saya, terima kasih banyak," tutur Pegi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya