Pegi Setiawan, usai gugatan praperadilannya dikabulkan/Ist
Setelah gugatan praperadilan diterima seluruhnya, Pegi Setiawan akhirnya resmi menghirup udara bebas, Senin malam (8/7).
Selama dalam tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti), Pegi mengaku menjalani rutinitas biasa saja.
"Seperti biasa saja, paling, sehari-hari makan, tidur, makan, tidur," kata Pegi, di Mapolda Jabar.
Rutinitas seperti itu dilakukan kurang lebih 48 hari selama di dalam penjara bersama tahanan lain.
Usai dinyatakan bebas, Pergi langsung pulang dan istirahat, serta ingin segera melanjutkan pekerjaanya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Eman, membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Pegi pun bersyukur atas putusan hakim Eman yang menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Allahu Akbar, assalamualaikum, saya Pegi Setiawan, terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendukung saya, sudah mendoakan saya," katanya.
Sembari tersenyum, Pegi juga berterima kasih kepada semua masyarakat Indonesia yang telah mendukungnya. Dia juga berterima kasih kepada para jurnalis yang sudah mengawal kasus ini dari awal sampai akhir.
"Terima kasih kepada wartawan yang sudah mau mendukung saya, kuasa hukum saya sudah membela saya, terima kasih banyak," tutur Pegi.