Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari/RMOL

Hukum

Cegah Korban Berikutnya, Seret Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

SELASA, 09 JULI 2024 | 00:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI mengapresiasi pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Presidium AKSI Juju Purwantoro mendorong agar kasus tindak asusila Hasyim Asya'ari ini berlanjut di ranah pidana, apalagi terdapat bukti-bukti kekerasan seksual yang mendukung.

Apalagi saat melakukan tindak asusila Hasyim Asy'ari sedang menjabat sebagai pejabat negara.

"Karena kasus ini delik aduan, maka sebaiknya CAT yang  mengadukannya ke pihak yang berwajib," kata Juju dalam keterangannya, Selasa (9/7).

Menurut Juju, Hasyim dalam perkara pokoknya bisa dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Juju.

Bunyi Pasal 6 UU TPKS adalah "Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta".

Pertimbangan DKPP dalam putusannya juga menekankan telah terjadi relasi peristiwa pidana jabatan, yaitu upaya pemaksaan dari Hasyim terhadap korban.
Kasus asusila tersebut telah terjadi di Kota Den Haag, Belanda maupun di Jakarta, Indonesia.

Selain itu, Pasal 15 Ayat (1) UU TPKS disebutkan adanya pasal pemberatan atau tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu (pejabat publik), pemberi kerja atau atasan.

Sesuai Pasal 52 KUHP, Hasyim juga pada waktu melakukan perbuatan pidana tersebut telah memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya.

"Oleh karenanya pidananya dapat ditambah 1/3," kata Juju.

Juju berpendapat, Hasyim sangat pantas menerima hukuman pidana, karena perbuatan asusilanya sudah berulang.

"Pelaporan pidana penting dilakukan CAT agar tidak timbul korban lainnya," demikian Juju.


Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Survei INSTRAT: RK-Suswono Unggul Jelang Pencoblosan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Eksaminasi Kasus Mardani Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Melanggar UU

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Isran-Hadi Tingkatkan Derajat Wanita Kalimantan Timur

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:43

Maroko Bantah Terlibat dalam Putusan Pengadilan Uni Eropa Soal Perjanjian Pertanian dan Perikanan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:25

FKDM Komitmen Netral di Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:21

Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki Jadi Moderator Debat Perdana Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:18

Aliansi Rakyat Indonesia Ajak Warga Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:58

Serangan Israel di Masjid Gaza Bunuh 18 Orang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:49

Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Peran Ekonomi Rakyat

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:28

Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:18

Selengkapnya