Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari/RMOL

Hukum

Cegah Korban Berikutnya, Seret Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

SELASA, 09 JULI 2024 | 00:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI mengapresiasi pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Presidium AKSI Juju Purwantoro mendorong agar kasus tindak asusila Hasyim Asya'ari ini berlanjut di ranah pidana, apalagi terdapat bukti-bukti kekerasan seksual yang mendukung.


Apalagi saat melakukan tindak asusila Hasyim Asy'ari sedang menjabat sebagai pejabat negara.

"Karena kasus ini delik aduan, maka sebaiknya CAT yang  mengadukannya ke pihak yang berwajib," kata Juju dalam keterangannya, Selasa (9/7).

Menurut Juju, Hasyim dalam perkara pokoknya bisa dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Juju.

Bunyi Pasal 6 UU TPKS adalah "Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta".

Pertimbangan DKPP dalam putusannya juga menekankan telah terjadi relasi peristiwa pidana jabatan, yaitu upaya pemaksaan dari Hasyim terhadap korban.
Kasus asusila tersebut telah terjadi di Kota Den Haag, Belanda maupun di Jakarta, Indonesia.

Selain itu, Pasal 15 Ayat (1) UU TPKS disebutkan adanya pasal pemberatan atau tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu (pejabat publik), pemberi kerja atau atasan.

Sesuai Pasal 52 KUHP, Hasyim juga pada waktu melakukan perbuatan pidana tersebut telah memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya.

"Oleh karenanya pidananya dapat ditambah 1/3," kata Juju.

Juju berpendapat, Hasyim sangat pantas menerima hukuman pidana, karena perbuatan asusilanya sudah berulang.

"Pelaporan pidana penting dilakukan CAT agar tidak timbul korban lainnya," demikian Juju.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya