Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari/RMOL

Hukum

Cegah Korban Berikutnya, Seret Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

SELASA, 09 JULI 2024 | 00:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI mengapresiasi pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Presidium AKSI Juju Purwantoro mendorong agar kasus tindak asusila Hasyim Asya'ari ini berlanjut di ranah pidana, apalagi terdapat bukti-bukti kekerasan seksual yang mendukung.


Apalagi saat melakukan tindak asusila Hasyim Asy'ari sedang menjabat sebagai pejabat negara.

"Karena kasus ini delik aduan, maka sebaiknya CAT yang  mengadukannya ke pihak yang berwajib," kata Juju dalam keterangannya, Selasa (9/7).

Menurut Juju, Hasyim dalam perkara pokoknya bisa dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Juju.

Bunyi Pasal 6 UU TPKS adalah "Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta".

Pertimbangan DKPP dalam putusannya juga menekankan telah terjadi relasi peristiwa pidana jabatan, yaitu upaya pemaksaan dari Hasyim terhadap korban.
Kasus asusila tersebut telah terjadi di Kota Den Haag, Belanda maupun di Jakarta, Indonesia.

Selain itu, Pasal 15 Ayat (1) UU TPKS disebutkan adanya pasal pemberatan atau tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu (pejabat publik), pemberi kerja atau atasan.

Sesuai Pasal 52 KUHP, Hasyim juga pada waktu melakukan perbuatan pidana tersebut telah memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya.

"Oleh karenanya pidananya dapat ditambah 1/3," kata Juju.

Juju berpendapat, Hasyim sangat pantas menerima hukuman pidana, karena perbuatan asusilanya sudah berulang.

"Pelaporan pidana penting dilakukan CAT agar tidak timbul korban lainnya," demikian Juju.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya