Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari/RMOL

Hukum

Cegah Korban Berikutnya, Seret Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

SELASA, 09 JULI 2024 | 00:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI mengapresiasi pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Presidium AKSI Juju Purwantoro mendorong agar kasus tindak asusila Hasyim Asya'ari ini berlanjut di ranah pidana, apalagi terdapat bukti-bukti kekerasan seksual yang mendukung.


Apalagi saat melakukan tindak asusila Hasyim Asy'ari sedang menjabat sebagai pejabat negara.

"Karena kasus ini delik aduan, maka sebaiknya CAT yang  mengadukannya ke pihak yang berwajib," kata Juju dalam keterangannya, Selasa (9/7).

Menurut Juju, Hasyim dalam perkara pokoknya bisa dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Juju.

Bunyi Pasal 6 UU TPKS adalah "Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta".

Pertimbangan DKPP dalam putusannya juga menekankan telah terjadi relasi peristiwa pidana jabatan, yaitu upaya pemaksaan dari Hasyim terhadap korban.
Kasus asusila tersebut telah terjadi di Kota Den Haag, Belanda maupun di Jakarta, Indonesia.

Selain itu, Pasal 15 Ayat (1) UU TPKS disebutkan adanya pasal pemberatan atau tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu (pejabat publik), pemberi kerja atau atasan.

Sesuai Pasal 52 KUHP, Hasyim juga pada waktu melakukan perbuatan pidana tersebut telah memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya.

"Oleh karenanya pidananya dapat ditambah 1/3," kata Juju.

Juju berpendapat, Hasyim sangat pantas menerima hukuman pidana, karena perbuatan asusilanya sudah berulang.

"Pelaporan pidana penting dilakukan CAT agar tidak timbul korban lainnya," demikian Juju.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya