Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo saat pemgungkapan kasus judi dan pornografi online/Ist
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online dan pornografi online jaringan internasional dengan menangkap delapan orang tersangka.
Delapan orang tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda, CCW berperan sebagai marketing, SM sebagai customer service, WAN sebagai agen, lalu AIH, NH, KA DT, ST sebagai host live streaming.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan dilakukan usai penyidik menemukan kantor operasional sindikat para pelaku di kawasan Karawaci, Tangerang.
Dari sini penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, hingga Sulawesi Selatan.
"Ini sindikat internasional dan kita ketahui dari pelaku juga ada warga negara asing, server, kemudian tersangkanya berada di Indonesia," Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/7).
"Beberapa pelaku adalah warga negara asing, yakni Taiwan," sambungnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengoperasikan situs judi online hot51 dan 82gaming sejak Desember 2023 lalu.
Tak hanya judi online, dalam situs tersebut juga menyediakan layanan
live streaming berisi konten pornografi.
Djuhandani mengatakan, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari
streamer atau
host. Ada pun
host tersebut melaksanakan
live streaming sambil berpakaian minim atau seksi, sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim.
Para
host ditargetkan untuk melakukan
live streaming selama tiga jam setiap hari dan mendapatkan gaji minimum.
"Para
host akan mendapatkan bonus
gift yang diberikan oleh
viewers," kata Djuhandani.
Para operator ini direkrut oleh seorang WN Taiwan berinisial K yang hingga kini masih buron.
Dalam menjalankan bisnis haram ini para tersangka mampu memutar uang hingga Rp500 miliar dalam kurun 3 bulan.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat satu dan 3 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU 1 / 2004 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.