Berita

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo saat pemgungkapan kasus judi dan pornografi online/Ist

Presisi

Bareskrim Bongkar Kasus Judi dan Pornografi Online

8 Orang Resmi Tersangka
SENIN, 08 JULI 2024 | 23:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online dan pornografi online jaringan internasional dengan menangkap delapan orang tersangka.

Delapan orang tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda, CCW berperan sebagai marketing, SM sebagai customer service, WAN sebagai agen, lalu AIH, NH, KA DT, ST sebagai host live streaming.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan dilakukan usai penyidik menemukan kantor operasional sindikat para pelaku di kawasan Karawaci, Tangerang.


Dari sini penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, hingga Sulawesi Selatan.

"Ini sindikat internasional dan kita ketahui dari pelaku juga ada warga negara asing, server, kemudian tersangkanya berada di Indonesia," Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/7).

"Beberapa pelaku adalah warga negara asing, yakni Taiwan," sambungnya.
 
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengoperasikan situs judi online hot51 dan 82gaming sejak Desember 2023 lalu.

Tak hanya judi online, dalam situs tersebut juga menyediakan layanan live streaming berisi konten pornografi.

Djuhandani mengatakan, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host. Ada pun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi, sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim.

Para host ditargetkan untuk melakukan live streaming selama tiga jam setiap hari dan mendapatkan gaji minimum.

"Para host akan mendapatkan bonus gift yang diberikan oleh viewers," kata Djuhandani.

Para operator ini direkrut oleh seorang WN Taiwan berinisial K yang hingga kini masih buron.

Dalam menjalankan bisnis haram ini para tersangka mampu memutar uang hingga Rp500 miliar dalam kurun 3 bulan.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat satu dan 3 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU 1 / 2004 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya