Berita

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo saat pemgungkapan kasus judi dan pornografi online/Ist

Presisi

Bareskrim Bongkar Kasus Judi dan Pornografi Online

8 Orang Resmi Tersangka
SENIN, 08 JULI 2024 | 23:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online dan pornografi online jaringan internasional dengan menangkap delapan orang tersangka.

Delapan orang tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda, CCW berperan sebagai marketing, SM sebagai customer service, WAN sebagai agen, lalu AIH, NH, KA DT, ST sebagai host live streaming.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan dilakukan usai penyidik menemukan kantor operasional sindikat para pelaku di kawasan Karawaci, Tangerang.

Dari sini penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, hingga Sulawesi Selatan.

"Ini sindikat internasional dan kita ketahui dari pelaku juga ada warga negara asing, server, kemudian tersangkanya berada di Indonesia," Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/7).

"Beberapa pelaku adalah warga negara asing, yakni Taiwan," sambungnya.
 
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengoperasikan situs judi online hot51 dan 82gaming sejak Desember 2023 lalu.

Tak hanya judi online, dalam situs tersebut juga menyediakan layanan live streaming berisi konten pornografi.

Djuhandani mengatakan, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host. Ada pun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi, sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim.

Para host ditargetkan untuk melakukan live streaming selama tiga jam setiap hari dan mendapatkan gaji minimum.

"Para host akan mendapatkan bonus gift yang diberikan oleh viewers," kata Djuhandani.

Para operator ini direkrut oleh seorang WN Taiwan berinisial K yang hingga kini masih buron.

Dalam menjalankan bisnis haram ini para tersangka mampu memutar uang hingga Rp500 miliar dalam kurun 3 bulan.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat satu dan 3 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU 1 / 2004 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.




Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Menteri PANRB Jangan Jadi Firaun Baru

Selasa, 11 Maret 2025 | 07:13

Kemenkeu Belum Rilis APBN 2025, Rocky Gerung: Ada Data yang Disembunyikan?

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:45

Kejar Sampai Banyumas, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:31

Gubernur Jateng Optimistis Capai Target Pangan 11 Juta Ton

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:16

Terlena Naturalisasi dan Tendangan Erick

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:01

Dijemput Paksa, Pengusaha Haji Alim Dijebloskan Kejari Muba ke Rutan Palembang

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:58

Impor Gula Vs Penghuni Usus

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:56

Kekayaan Menteri PU Dody Hanggodo di LHKPN, Sering Pakai Ikat Pinggang Hermes

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:51

LPH Quality Syariah Dukung BPJPH Jadikan Indonesia Pusat Halal Dunia

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:42

Buntut Penundaan Pelantikan, Ratusan CPPPK Banjarnegara Ancam Geruduk Jakarta

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:18

Selengkapnya