Berita

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo saat pemgungkapan kasus judi dan pornografi online/Ist

Presisi

Bareskrim Bongkar Kasus Judi dan Pornografi Online

8 Orang Resmi Tersangka
SENIN, 08 JULI 2024 | 23:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online dan pornografi online jaringan internasional dengan menangkap delapan orang tersangka.

Delapan orang tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda, CCW berperan sebagai marketing, SM sebagai customer service, WAN sebagai agen, lalu AIH, NH, KA DT, ST sebagai host live streaming.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan dilakukan usai penyidik menemukan kantor operasional sindikat para pelaku di kawasan Karawaci, Tangerang.


Dari sini penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, hingga Sulawesi Selatan.

"Ini sindikat internasional dan kita ketahui dari pelaku juga ada warga negara asing, server, kemudian tersangkanya berada di Indonesia," Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/7).

"Beberapa pelaku adalah warga negara asing, yakni Taiwan," sambungnya.
 
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengoperasikan situs judi online hot51 dan 82gaming sejak Desember 2023 lalu.

Tak hanya judi online, dalam situs tersebut juga menyediakan layanan live streaming berisi konten pornografi.

Djuhandani mengatakan, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host. Ada pun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi, sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim.

Para host ditargetkan untuk melakukan live streaming selama tiga jam setiap hari dan mendapatkan gaji minimum.

"Para host akan mendapatkan bonus gift yang diberikan oleh viewers," kata Djuhandani.

Para operator ini direkrut oleh seorang WN Taiwan berinisial K yang hingga kini masih buron.

Dalam menjalankan bisnis haram ini para tersangka mampu memutar uang hingga Rp500 miliar dalam kurun 3 bulan.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat satu dan 3 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU 1 / 2004 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.




Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya