Berita

Tangkapan layar praktik pungli oknum Polantas di Tol Cawang-Halim, Jakarta/Net

Hukum

IPW Tak Setuju Oknum Polantas Pungli Dipecat

SENIN, 08 JULI 2024 | 19:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Desakan pemecatan oknum anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Tol Cawang, Jakarta perlu dipertimbangkan matang.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengaku tidak sependapat dengan usulan Kompolnas terkait pemecatan oknum dimaksud. Menurutnya, kasus pungli yang baru-baru ini viral di media sosial perlu ditelusuri lebih dalam apa sebab si oknum melakukan pungli.

“Indonesia Police Watch tidak sependapat dengan Kompolnas terkait dengan seorang anggota Polantas yang diduga melakukan pungli di jalan raya yang menerima uang receh-receh,” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Jakarta, Senin 8 Juli 2024.


Sugeng mengamini, praktik oknum Polantas tersebut memang membuat malu institusi Polri. Namun bukan berarti solusinya pemecatan.

“Coba didalami sebabnya dia melakukan itu, mungkin istrinya sedang sakit dan butuh biaya, (atau) anaknya sedang membutuhkan uang pendaftaran atau ada kebutuhan domestik, terpaksa dia lakukan (pungli),” kata Sugeng, Senin (8/7).

Setelah diketahui penyebabnya, barulah diputuskan sanksi apa yang tepat diberikan kepada oknum dimaksud.

“Dicari tahu sebabnya, apakah karena dia melihat ada kebiasaan pada atasannya yang juga terima pungli atau bagaimana,” katanya.

Bukan tanpa sebab, IPW mengaku punya catatan kasus pemecatan anggota Polri dalam kasus kode etik tapi ujungnya dimentahkan lewat banding. Bahkan kata Sugeng, anggota tersebut naik pangkat.

“IPW mengetahui ada juga yang pernah dapat sanksi demosi, (kemudian) banding dan naik pangkat menjadi perwira tinggi. Makanya, kasihan kalau yang dibawah selalu tidak ada yang melindungi," tutupnya.

Publik dihebohkan dengan video rekaman tiga oknum Polantas melakukan pungli di KM 0+700 di Tol Cawang Grogol, Jakarta Timur, dekat kawasan Halim Perdanakusuma, Kamis (4/7).

Dalam video yang beredar, oknum tersebut meminta pungli kepada salah satu pengendara dengan alasan melakukan manuver yang dapat membahayakan pengemudi lain. Meski membantah tuduhan tersebut, pengendara akhirnya memberikan beberapa lembaran Rp5 ribu kepada polisi itu.

"Kami akan proses. Kami akan serahkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman membenarkan peristiwa tersebut.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti merespons keras dengan mendorong oknum anggota tersebut dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya