Berita

Tangkapan layar praktik pungli oknum Polantas di Tol Cawang-Halim, Jakarta/Net

Hukum

IPW Tak Setuju Oknum Polantas Pungli Dipecat

SENIN, 08 JULI 2024 | 19:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Desakan pemecatan oknum anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Tol Cawang, Jakarta perlu dipertimbangkan matang.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengaku tidak sependapat dengan usulan Kompolnas terkait pemecatan oknum dimaksud. Menurutnya, kasus pungli yang baru-baru ini viral di media sosial perlu ditelusuri lebih dalam apa sebab si oknum melakukan pungli.

“Indonesia Police Watch tidak sependapat dengan Kompolnas terkait dengan seorang anggota Polantas yang diduga melakukan pungli di jalan raya yang menerima uang receh-receh,” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Jakarta, Senin 8 Juli 2024.


Sugeng mengamini, praktik oknum Polantas tersebut memang membuat malu institusi Polri. Namun bukan berarti solusinya pemecatan.

“Coba didalami sebabnya dia melakukan itu, mungkin istrinya sedang sakit dan butuh biaya, (atau) anaknya sedang membutuhkan uang pendaftaran atau ada kebutuhan domestik, terpaksa dia lakukan (pungli),” kata Sugeng, Senin (8/7).

Setelah diketahui penyebabnya, barulah diputuskan sanksi apa yang tepat diberikan kepada oknum dimaksud.

“Dicari tahu sebabnya, apakah karena dia melihat ada kebiasaan pada atasannya yang juga terima pungli atau bagaimana,” katanya.

Bukan tanpa sebab, IPW mengaku punya catatan kasus pemecatan anggota Polri dalam kasus kode etik tapi ujungnya dimentahkan lewat banding. Bahkan kata Sugeng, anggota tersebut naik pangkat.

“IPW mengetahui ada juga yang pernah dapat sanksi demosi, (kemudian) banding dan naik pangkat menjadi perwira tinggi. Makanya, kasihan kalau yang dibawah selalu tidak ada yang melindungi," tutupnya.

Publik dihebohkan dengan video rekaman tiga oknum Polantas melakukan pungli di KM 0+700 di Tol Cawang Grogol, Jakarta Timur, dekat kawasan Halim Perdanakusuma, Kamis (4/7).

Dalam video yang beredar, oknum tersebut meminta pungli kepada salah satu pengendara dengan alasan melakukan manuver yang dapat membahayakan pengemudi lain. Meski membantah tuduhan tersebut, pengendara akhirnya memberikan beberapa lembaran Rp5 ribu kepada polisi itu.

"Kami akan proses. Kami akan serahkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman membenarkan peristiwa tersebut.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti merespons keras dengan mendorong oknum anggota tersebut dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya