Berita

Tangkapan layar praktik pungli oknum Polantas di Tol Cawang-Halim, Jakarta/Net

Hukum

IPW Tak Setuju Oknum Polantas Pungli Dipecat

SENIN, 08 JULI 2024 | 19:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Desakan pemecatan oknum anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Tol Cawang, Jakarta perlu dipertimbangkan matang.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengaku tidak sependapat dengan usulan Kompolnas terkait pemecatan oknum dimaksud. Menurutnya, kasus pungli yang baru-baru ini viral di media sosial perlu ditelusuri lebih dalam apa sebab si oknum melakukan pungli.

“Indonesia Police Watch tidak sependapat dengan Kompolnas terkait dengan seorang anggota Polantas yang diduga melakukan pungli di jalan raya yang menerima uang receh-receh,” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Jakarta, Senin 8 Juli 2024.


Sugeng mengamini, praktik oknum Polantas tersebut memang membuat malu institusi Polri. Namun bukan berarti solusinya pemecatan.

“Coba didalami sebabnya dia melakukan itu, mungkin istrinya sedang sakit dan butuh biaya, (atau) anaknya sedang membutuhkan uang pendaftaran atau ada kebutuhan domestik, terpaksa dia lakukan (pungli),” kata Sugeng, Senin (8/7).

Setelah diketahui penyebabnya, barulah diputuskan sanksi apa yang tepat diberikan kepada oknum dimaksud.

“Dicari tahu sebabnya, apakah karena dia melihat ada kebiasaan pada atasannya yang juga terima pungli atau bagaimana,” katanya.

Bukan tanpa sebab, IPW mengaku punya catatan kasus pemecatan anggota Polri dalam kasus kode etik tapi ujungnya dimentahkan lewat banding. Bahkan kata Sugeng, anggota tersebut naik pangkat.

“IPW mengetahui ada juga yang pernah dapat sanksi demosi, (kemudian) banding dan naik pangkat menjadi perwira tinggi. Makanya, kasihan kalau yang dibawah selalu tidak ada yang melindungi," tutupnya.

Publik dihebohkan dengan video rekaman tiga oknum Polantas melakukan pungli di KM 0+700 di Tol Cawang Grogol, Jakarta Timur, dekat kawasan Halim Perdanakusuma, Kamis (4/7).

Dalam video yang beredar, oknum tersebut meminta pungli kepada salah satu pengendara dengan alasan melakukan manuver yang dapat membahayakan pengemudi lain. Meski membantah tuduhan tersebut, pengendara akhirnya memberikan beberapa lembaran Rp5 ribu kepada polisi itu.

"Kami akan proses. Kami akan serahkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman membenarkan peristiwa tersebut.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti merespons keras dengan mendorong oknum anggota tersebut dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya