Berita

Aliansi Mahasiswa Peduli Korupsi (AMPK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Hukum

AMPK Soroti Status Hukum Mantan Wabup Pamekasan Fattah Jasin

SENIN, 08 JULI 2024 | 16:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Korupsi (AMPK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempersoalkan status hukum mantan Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin.

Koordinator AMPK Agun Andika Saputra menduga Fattah Jasin terseret kasus korupsi anggaran di Kabupaten Tulungagung.

Pasalnya, Fattah Jasin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur.


AMPK menegaskan tidak puas terkait penanganan kasus korupsi di Tulungagung. Karena diduga masih banyak aktor korupsi yang terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai sekarang status Fattah Jasin masih belum jelas, sedangkan pada saat itu Fattah Jasin memiliki jabatan strategis untuk pencairan dana bantuan," kata Agun.

Fattah Jasin diketahui pernah diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi suap alokasi anggaran bantuan keuangan (Bankeu) provinsi Jawa Timur (2014-2018) pada Desember 2022 lalu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Fattah Jasin  diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk Budi Setiawan selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta tersangka lainnya.

Budi Setiawan sendiri sudah dihukum 7 tahun penjara. Terpidana terbukti menerima suap Rp 10,5 miliar untuk memuluskan bantuan keuangan khusus bidang infrastruktur di Kabupaten Tulungagung yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Selain pidana penjara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim 2014-2016 tersebut juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Adapun untuk mengganti kerugian negara, terdakwa diwajibkan membayar uang Rp10,5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Redaksi berupaya menghubungi Fattah Jasin terkait aksi AMPK. Tanggapan akan disiarkan dalam bsrita terpisah.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya