Berita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelang sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Kasus SYL Dinilai Belum Seberapa Ketimbang BTS 4G

SENIN, 08 JULI 2024 | 14:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tokoh perempuan asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Mubha Kahar Muang menaruh perhatian terhadap proses hukum yang dihadapi bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mubha yang turut menyimak pembacaan nota pembelaan (pledoi) SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/7) lalu itu mengaku respek dengan beberapa poin dalam pledoi tersebut. Salah satunya terkait bantahan SYL perihal permintaan fee 20 persen.

Menurutnya, bantahan SYL terhadap tuduhan tersebut sangat masuk akal. Apalagi, dalam pledoi tersebut, SYL mengungkapkan bahwa anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) setiap tahun berkisar Rp15 triliun.


“Artinya, 20 persen dari anggaran tersebut sebesar Rp3 triliun. Jika dikalikan empat tahun atau saat SYL menjabat sejak 2019 hingga 2023, maka fee 20 persen yang didapat SYL berkisar Rp12 triliun. Angka itu tidak segaris dengan nilai korupsi yang dituduhkan jaksa, yakni Rp44,6 miliar,” kata Mubha kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7).

Mubha mengungkapkan, tuduhan jaksa yang tidak dikuatkan dengan bukti tersebut semakin menegasikan adanya anomali dalam pemerkaraan SYL. Dia pun menyinggung perseteruan SYL dengan pimpinan KPK.

Dia menduga tuduhan-tuduhan kurang mendasar yang dialamatkan kepada SYL merupakan akibat buruk dari perseteruan itu.

”Bahasa di warung kopi itu, ‘Kalau berurusan dengan KPK jangan sekali-kali melaporkan oknum (pimpinan) KPK, nanti bisa di-Syahrulkan’,” ungkap Mubha.

Hal lain yang menjadi perhatian Mubha adalah ramainya pemberitaan mengenai persidangan SYL. Menurutnya, perhatian media itu tidak sebesar persidangan kasus korupsi yang nilai kerugiannya lebih tinggi dari SYL.
 
Seperti kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp8,03 triliun.

”Sementara (sidang SYL, Red), istri, anak, cucu (SYL, Red) jadi publikasi yang menarik oleh media dan dijadikan perbincangan di seluruh Nusantara,” tegasnya.

Diketahui, bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya