Berita

Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan/Net

Hukum

Komisi III DPR Minta Polisi Pulihkan Nama Pegi

SENIN, 08 JULI 2024 | 13:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki.

Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, meminta nama Pegi dipulihkan. Sebab, selama ini yang bersangkutan dituduh membunuh, dan tuduhan itu sudah dibatalkan majelis hakim PN Bandung.

“Pegi harus segera dikeluarkan (dibebaskan) demi hukum. Namanya harus dipulihkan,” kata Trimedya, dalam keterangan Senin (8/7).


Selain itu, Trimedya juga meminta aparat kepolisian memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya, karena telah dirugikan selama ini.

“Bayangkan, sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama,” tegas politisi PDIP itu.

Dia juga meminta penyidik Polri menindaklanjuti kasus Vina Cirebon agar diusut tuntas hingga terang benderang.

“Penyidik yang menangani kasus itu harus diberi sanksi sampai level Dirkrimum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki, dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman, membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Penetapan status tersangka Pegi Setiawan, kata dia, sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjut Hakim Tunggal.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya