Berita

Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan/Net

Hukum

Komisi III DPR Minta Polisi Pulihkan Nama Pegi

SENIN, 08 JULI 2024 | 13:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki.

Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, meminta nama Pegi dipulihkan. Sebab, selama ini yang bersangkutan dituduh membunuh, dan tuduhan itu sudah dibatalkan majelis hakim PN Bandung.

“Pegi harus segera dikeluarkan (dibebaskan) demi hukum. Namanya harus dipulihkan,” kata Trimedya, dalam keterangan Senin (8/7).


Selain itu, Trimedya juga meminta aparat kepolisian memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya, karena telah dirugikan selama ini.

“Bayangkan, sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama,” tegas politisi PDIP itu.

Dia juga meminta penyidik Polri menindaklanjuti kasus Vina Cirebon agar diusut tuntas hingga terang benderang.

“Penyidik yang menangani kasus itu harus diberi sanksi sampai level Dirkrimum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki, dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman, membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Penetapan status tersangka Pegi Setiawan, kata dia, sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjut Hakim Tunggal.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya