Berita

Polres Lampung Tengah menetapkan Muhammad Saleh Mukadam (42) ditetapkan sebagai tersangka/Ist

Presisi

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lamteng Tersangka Penembakan

SENIN, 08 JULI 2024 | 03:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam (42) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar pistol Muhammad Saleh Mukadam.


"Muhammad Saleh Mukadam sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo, Minggu (7/7).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Muhammad Saleh Mukadam diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Antara lain 1 pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T, 2 buah magazine, 4 buah selongsong amunisi, 1 pucuk senpi laras panjang FNC Belgia, 1 tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + magazine, 1 pucuk senpi Revolver Cobra, 2 buah magazine 2 boks senpi kosong, 1 boks alat pembersih senpi, 1 buah surat Garuda Shooting Club, 4 butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm dan 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP," kata Kapolres.

Tim gabungan menggeledah tiga rumah, di antaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur.

Untuk hasil autopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

"Adapun hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan, Muhammad Saleh Mukadam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

"Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian," kata Kapolres.

Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.

"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri," tegas Kapolres dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya