Berita

Polres Lampung Tengah menetapkan Muhammad Saleh Mukadam (42) ditetapkan sebagai tersangka/Ist

Presisi

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lamteng Tersangka Penembakan

SENIN, 08 JULI 2024 | 03:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam (42) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar pistol Muhammad Saleh Mukadam.


"Muhammad Saleh Mukadam sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo, Minggu (7/7).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Muhammad Saleh Mukadam diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Antara lain 1 pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T, 2 buah magazine, 4 buah selongsong amunisi, 1 pucuk senpi laras panjang FNC Belgia, 1 tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + magazine, 1 pucuk senpi Revolver Cobra, 2 buah magazine 2 boks senpi kosong, 1 boks alat pembersih senpi, 1 buah surat Garuda Shooting Club, 4 butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm dan 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP," kata Kapolres.

Tim gabungan menggeledah tiga rumah, di antaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur.

Untuk hasil autopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

"Adapun hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan, Muhammad Saleh Mukadam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

"Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian," kata Kapolres.

Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.

"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri," tegas Kapolres dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya