Berita

Polres Lampung Tengah menetapkan Muhammad Saleh Mukadam (42) ditetapkan sebagai tersangka/Ist

Presisi

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lamteng Tersangka Penembakan

SENIN, 08 JULI 2024 | 03:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam (42) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar pistol Muhammad Saleh Mukadam.


"Muhammad Saleh Mukadam sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo, Minggu (7/7).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Muhammad Saleh Mukadam diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Antara lain 1 pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T, 2 buah magazine, 4 buah selongsong amunisi, 1 pucuk senpi laras panjang FNC Belgia, 1 tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + magazine, 1 pucuk senpi Revolver Cobra, 2 buah magazine 2 boks senpi kosong, 1 boks alat pembersih senpi, 1 buah surat Garuda Shooting Club, 4 butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm dan 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP," kata Kapolres.

Tim gabungan menggeledah tiga rumah, di antaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur.

Untuk hasil autopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

"Adapun hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan, Muhammad Saleh Mukadam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

"Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian," kata Kapolres.

Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.

"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri," tegas Kapolres dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya