Berita

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist

Politik

Era Heru Budi Kemacetan Makin Parah

SENIN, 08 JULI 2024 | 03:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terbukti gagal membereskan masalah kemacetan lalu lintas.

Padahal masalah kemacetan menjadi prioritas utama yang wajib dituntaskan Heru saat ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk memimpin Jakarta, selain mengatasi banjir dan tata ruang.

"Kemacetan lalu lintas di Jakarta tetap menjadi momok bagi warga Jakarta," Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/7).


Meskipun ada beberapa inisiatif seperti pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap dan pengembangan transportasi publik, kemacetan masih belum teratasi secara signifikan.

"Waktu tempuh yang lama dan ketidaknyamanan dalam bepergian di kota ini masih menjadi keluhan utama masyarakat," kata Sugiyanto.

Lahirnya UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum dimaknai secara total, khususnya tentang kewenangan DKJ untuk bisa membatasi usia dan jumlah kendaraan individual guna menanggulangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

"Sampai saat ini, kemacetan dan polusi udara di Jakarta belum bisa teratasi bahkan cenderung menjadi makin parah," kata Sugiyanto.

Diketahui, era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, indeks kemacetan di Jakarta menurun sepanjang 2017-2021.

Mengutip hasil TomTom Traffic Index, dalam waktu lima tahun indeks kemacetan di Jakarta turun dari posisi ke-4 kota termacet di dunia menjadi ke-46 di dunia.

Jakarta berada dalam peringkat 4 kota termacet di dunia pada 2017. Posisi Jakarta turun ke peringkat ke-7 pada 2018. Kemudian menurun lagi ke peringkat 10 pada 2019.
 
Pada 2020 dan 2021, Jakarta ada di posisi ke-31 kota termacet pada 2020. Setahun berikutnya turun lagi menjadi rangking 46.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya