Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (pegang mic)/Ist
Di balik gelimang kekayaan alam yang melimpah ruah, sangat disayangkan Provinsi Papua Barat Daya masih terbelenggu dengan postur APBD yang rapuh.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus turun tangan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) demi masa depan masyarakat yang sejahtera.
KPK melalui kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, saat ini tengah melakukan serangkaian kegiatan pencegahan korupsi lewat koordinasi dan supervisi di Papua Barat Daya terhitung sejak 1 Juli hingga 12 Juli 2024 mendatang.
Salah satu fokus utama dalam misi itu adalah, mendorong optimalisasi PAD seperti pajak, retribusi, dan penertiban aset, yang menjadi tulang punggung kemandirian keuangan daerah.
"Papua Barat Daya ini terlalu bergantung pada APBD, sedangkan PAD yang masuk terbilang sangat rendah. Sehingga tidak ada kemandirian fiskal," kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (7/7).
Dian menerangkan, pihaknya menemukan bahwa postur APBD se-Papua Barat Daya mengalami defisit hingga 11,07 persen yang masuk dalam kategori rawan.
Sedangkan berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rata-rata PAD Papua Barat Daya pada 2023 hanya 3,10 persen, dengan nilai pajak dan retribusi daerah tidak lebih dari 0,75 persen.
Padahal, APBD merupakan instrumen penting yang memiliki tujuh fungsi, mulai fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, serta fungsi stabilitas.
KPK sendiri, lanjut Dian, sudah melakukan berbagai upaya, seperti pemberian sanksi pada wajib pajak nakal serta pihak yang menguasai aset secara tidak berhak, baik secara administrasi sampai pidana, pemberian sanksi bagi petugas yang tidak berintegritas, hingga membantu perbaikan sistem.
"Agar persentase APBD meningkat, dari sisi pemda juga harus melakukan perbaikan. Perbaikan ini misalnya dari postur pengeluaran seperti tidak melakukan pokir sisipan, ikuti aturan dan jauhi konflik kepentingan saat pemberian hibah bansos, dan tidak menyisipkan ijon proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ)," pungkas Dian.