Berita

Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto/Ist

Bisnis

Aktivis Tolak Pembubaran PT Amarta Karya

MINGGU, 07 JULI 2024 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) berencana membubarkan enam perusahaan negara yang dianggap berkinerja buruk, salah satunya PT Amarta Karya (Persero).

Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto menilai pembubaran Amarta Karya yang bergerak dalam bidang usaha pabrikasi konstruksi baja, tidak semudah membalikkan tangan.

Pembubaran Amarta Karya, kata Rudy, jangan hanya mencermati dari hasil kinerja keuangan maupun manajerial saja, namun juga harus mempertimbangkan unsur kemanusiaan.


"Pembubaran Amarta Karya pasti bakal berdampak dengan bertambahnya jumlah pengangguran baik secara kualitiatif maupun kuantitatif," kata Rudy dalam keterangannya, Minggu (7/7).

Padahal, lanjut Rudy, Kementerian BUMN seharusnya melakukan pembinaan agar perusahaan tidak bangkrut dan kemudian ditutup, seperti halnya Amarta Karya yang selama beberapa waktu mengalami permasalahan serius.

Meski begitu, dari pengamatan Rudy, sebenarnya Amarta Karya yang dipimpin Nicolas Agung sudah mulai membaik dengan berbagai cara sehingga mampu memperbaiki kinerjanya dengan hasil capaian prestasi yang luar biasa.

Terbukti Amarta Karya saat ini sedang mengerjakan banyak proyek strategis di berbagai daerah, meskipun di sisi lain perusahaan itu masih harus menyelesaikan piutang dengan pihak ketiga, yakni pekerja dan mandor proyek sebelumnya.

“Dengan kondisi tersebut, Amarta Karya tidak layak untuk dibubarkan atau dilikuidasi, dan ada good will dari pimpinan perusahaan untuk melakukan penjadwalan ulang pembayaran secara bertahap kepada pihak ketiga," kata Rudy.

Rudy berharap Kementerian BUMN memberikan dukungan pembinaan secara strategis agar Amarta Karya aga dapat bertahan dan berkembang menjadi perusahaan negara yang sehat untuk menyambut Indonesia Emas 2045 mendatang.



Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya