Berita

Pemimpin oposisi Korea Selatan Lee Jae-myung saat dilarikan ke rumah sakit usai ditikam pria tidak dikenal pada 2 Januari 2024 lalu/AP

Dunia

Pelaku Penusukan Pemimpin Oposisi Korsel Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

SABTU, 06 JULI 2024 | 21:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tersangka yang menikam pemimpin oposisi utama Korea Selatan Lee Jae-myung dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Jumat (5/7).

Seperti dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (6/7), Pengadilan Distrik Busan menjatuhkan hukuman tersebut kepada pria berusia 67 tahun bermarga Kim.

"(Kim) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara hari ini," kata Jurubicara Pengadilan Distrik Busan Lee Jae-hee.


Dia didakwa melakukan percobaan pembunuhan dan pelanggaran undang-undang Pemilu kepada pemimpin Partai Demokrat itu, karena serangan terjadi pada Januari atau sekitar tiga bulan menjelang pemilihan parlemen pada 10 April.

Menurut keterangan polisi, Kim dengan cermat merencanakan serangan itu dengan berpura-pura menjadi pendukung dan menikam leher Lee ketika politisi tersebut dikelilingi oleh jurnalis di sebuah acara yang diadakan di kota pelabuhan selatan Busan pada 2 Januari lalu.

"Pelaku diduga Ingin mencegah Lee menjadi presiden," kata polisi dalam keterangannya.

Akibat kejadian itu, Lee mengalami luka tusuk 1,4 sentimeter di pembuluh darah jugularis dan menjalani operasi darurat, namun pulih setelah dirawat di rumah sakit selama sekitar satu minggu.

Berdasarkan laporan Yonhap News, Kim merupakan agen real estate di Provinsi Chungcheong Selatan, sekitar 115 kilometer selatan Seoul. Pria itu disebut sedang bergelut dengan masalah keuangannya dan belum bisa membayar sewa kantor selama beberapa bulan terakhir.

Sebagai informasi, dalam pemilu bulan April, partai konservatif yang berkuasa di Korea Selatan mengalami kekalahan telak dari Partai Demokrat (DP) yang dipimpin oleh Lee.

Lee diperkirakan akan kembali mencalonkan diri sebagai pemimpin DP pada konvensi partai yang dijadwalkan akan digelar pada bulan Agustus.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya