Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz (tengah)/RMOL

Politik

Mekanisme PAW Hasyim Asyari Diserahkan ke DPR dan Jokowi

SABTU, 06 JULI 2024 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU Hasyim Asyari yang sudah dipecat akan diserahkan kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan, mekanisme pergantian anggota KPU berada di tangan DPR RI dan pemerintah.

"Soal PAW itu mekanismenya ada di DPR dan Presiden (Jokowi)," ujar sosok yang kerap disapa Mellaz itu kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/7).


Kewenangan KPU dalam menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asyari hanya terbatas pada menunjuk Plt Ketua KPU, bukan memilih penggantinya.

"Kami wilayah (kebijakan) ada di PKPU 5/2022, terkait jika ada Ketua KPU berhalangan (menjabat) tetap. Mekanisme itu sudah kami lakukan, 1 kali 24 (dengan menunjuk) Plt (Ketua KPU), tugasnya (diberikan kepada) Pak Afif," urainya.

Mellaz melanjutkan, PAW kursi anggota KPU merujuk pada Pasal 37 ayat (3) huruf a UU 7/2017 tentang Pemilu. Isi aturan itu pada intinya memberikan jabatan anggota KPU kepada sosok yang mendapat skor tertinggi selanjutnya, yaitu mereka yang masuk urutan ke-8 atau hingga ke-14 dalam hasil fit and proper test di DPR RI.

"Waktu kami dipilih itu ada 14 nama. Nomor 1 sampai 7 dilantik pada bulan April 2022. Kemudian untuk penggantiannya ada nomor urut 8 sampai dengan 14. Tentu mekanismenya nanti akan ada di Komisi II (DPR), pemerintah dan presiden," tutup Mellaz.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya