Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Luhut Pastikan Utang Jatuh Tempo Rp800 T Tidak Ganggu Program Makan Bergizi dan Proyek IKN

JUMAT, 05 JULI 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Utang jatuh tempo pemerintah sebesar Rp800 triliun pada 2025 diklaim tidak akan mempengaruhi program makan bergizi gratis dan pembangunan ibu kota baru IKN Nusantara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri acara The Global Dialogue On Sustainable Ocean Development, di Sanur, Bali, Jumat (5/7).

Menurut Luhut, model ekonomi yang telah dirancang pemerintah tidak menunjukkan adanya masalah pendanaan dalam lima tahun ke depan.


Sehingga program andalan presiden terpilih Prabowo Subianto dan proyek IKN diyakini tidak akan terganggu oleh utang tersebut.

"Saya sudah berkali-kali sampaikan hasil economic model yang dibuat, saya lihat tidak ada masalah pendanaan lima tahun ke depan," kata Luhut.

Dikatakan Luhut, sejauh ini pembayaran utang pemerintah berjalan dengan baik dan ia mengimbau tidak perlu ada yang dirisaukan masyarakat.

"Soal pembayaran utang, semua berjalan baik kok. Debt to GDP kita masih bagus, nggak ada yang perlu dirisaukan. Kita jauh lebih bagus dari banyak negara," katanya.

Ia juga mengapresiasi program makan bergizi gratis dengan mengatakan banyak negara yang telah melaksanakan program tersebut.

"Saya pikir itu program yang bagus sekali karena ada di 193 negara sudah (lakukan). Dan itu akan membantu rakyat kita dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, berlanjut, jadi tidak ada yang aneh," katanya.

Sebagai informasi, pada masa kepemimpinan Prabowo nanti, pemerintahannya harus menanggung utang jatuh tempo sekitar Rp800 triliun setiap tahunnya pada 2025-2027 untuk membayar utang senilai Rp3.749 triliun pada periode 2025-2029 mendatang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya