Berita

Seribu massa dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR) desak KPK periksa Kepala Bapanas dan Kabulog di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (5/7)/RMOL

Hukum

Aksi Bakar Ban Hingga Bawa Tikus

Massa SDR Desak KPK Periksa Kepala Bapanas dan Kabulog

JUMAT, 05 JULI 2024 | 15:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekitar seribu orang dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR) kembali menggeruduk Gedung Merah Putih KPK untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog, Bayu Krisnamurthi.

Pantauan RMOL, sekitar seribu orang ini menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (5/7).

Dalam aksinya ini, massa melakukan aksi bakar ban dan menyerahkan sebuah kandang yang berisi 2 ekor tikus dan beras sebagai simbolik dugaan korupsi impor beras kepada perwakilan KPK.


"Yang pasti kami melakukan penekanan terhadap KPK, karena setelah aksi kemarin, ternyata itu dijawab secara langsung oleh Dirut Bulog, laporan kami di KPK," kata Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Hari mengungkapkan, pihak Bulog beralasan bahwa perusahaan asal Vietnam, Tan Long Group tidak masuk dalam pengajuan impor beras pada 2024 ini.

"Pertanyaan saya adalah berarti Tan Long Group juga pernah masuk, kan gitu. Kalau di 2024 enggak, berarti di tahun sebelumnya pernah ikut, kan gitu. Selain itu mereka juga menjawab, karena Tan Long Group tidak masuk bukan berarti ini terjadi markup," terang Hari.

Namun demikian kata Hari, untuk pembuktiannya, pihaknya menyerahkan kepada KPK untuk menindaklanjuti laporannya yang sudah dilayangkan pada Rabu (3/7).

"Karena itu harapan kami KPK, juga hari ini aksi kami memberikan tekanan agar KPK nggak usah takut ya kan, segera eksekusi persoalan. Karena kita hanya mendorong persoalan kebenaran itu di tangan KPK. Karena KPK punya hak untuk bisa membuktikan atau meminta data secara langsung kepada Bapanas, kepada Bulog," tegas Hari.

Untuk itu kata Hari, pihaknya mendesak KPK untuk segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi.

Sebelumnya pada Kamis (4/7), sebanyak 700 orang dari SDR juga sudah menggelar demo di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka menuntut hal yang sama, yakni untuk segera menindaklanjuti laporannya soal dugaan markup impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat demurrage atau denda impor beras senilai Rp294,5 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya