Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/7). /RMOL

Hukum

SYL Ngaku Karakternya Dibunuh dengan Tuduhan Sesat

JUMAT, 05 JULI 2024 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sampaikan nota pembelaan atau pledoi, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa karakternya dibunuh melalui tuduhan liar dan sesat sejak sebelum ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan bunyi pledoi yang dibacakan langsung terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

"Setelah persidangan yang cukup lama dan melelahkan, akhirnya sampailah kesempatan bagi saya untuk membacakan pembelaan pribadi dalam perkara ini. Saya membaca pledoi ini dalam ruang sesak pengadilan, di mana sirkulasi informasi dalam kesaksian selama ini bagi langit mendung yang kadang mengandung guntur dan petir bagi saya," kata SYL mengawali pledoinya.


Mantan politikus Nasdem itu meyakini, bahwa dalam sidang yang dijalaninya akan ada cahaya keadilan yang terang benderang didapatkannya melalui keputusan Majelis Hakim.

"Majelis Hakim yang terhormat, betapa sulit membuat nota pembelaan ini di tengah fisik dan psikis serta usia saya yang memasuki 70 tahun saat ini. Di mana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya dalam menyusun kata-kata," terang SYL.

Terlebih lagi, lanjut dia, dirinya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan atau framing opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok, serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepadanya dan keluarganya.

"Baik di tingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan. Mulai dari berita bohong atau hoax bahwa saya menghilang dan melarikan diri pada saat melaksanakan tugas negara di luar negeri. Sampai pada hal-hal yang menurut saya melampaui batas keadaan masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Atas berita bohong itu, SYL hampir merasa putus asa karena selama ini dirinya berniat untuk bekerja dan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.

Masih kata SYL, atas framing opini itu, juga membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang yang mau memberikan fakta sebenarnya. Bahkan, seolah-olah tuduhan kepadanya bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi dengannya.

"Sedari awal sejak dimulainya pemeriksaan kasus ini, pembentukan framing opini tersebut terproduksi dengan hebat. Isu liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi seolah-olah saya sebuah manusia yang rakus dan maruk. Hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya. Dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini bahkan kelihatannya ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini," pungkas SYL.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya