Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/7). /RMOL

Hukum

SYL Ngaku Karakternya Dibunuh dengan Tuduhan Sesat

JUMAT, 05 JULI 2024 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sampaikan nota pembelaan atau pledoi, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa karakternya dibunuh melalui tuduhan liar dan sesat sejak sebelum ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan bunyi pledoi yang dibacakan langsung terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

"Setelah persidangan yang cukup lama dan melelahkan, akhirnya sampailah kesempatan bagi saya untuk membacakan pembelaan pribadi dalam perkara ini. Saya membaca pledoi ini dalam ruang sesak pengadilan, di mana sirkulasi informasi dalam kesaksian selama ini bagi langit mendung yang kadang mengandung guntur dan petir bagi saya," kata SYL mengawali pledoinya.


Mantan politikus Nasdem itu meyakini, bahwa dalam sidang yang dijalaninya akan ada cahaya keadilan yang terang benderang didapatkannya melalui keputusan Majelis Hakim.

"Majelis Hakim yang terhormat, betapa sulit membuat nota pembelaan ini di tengah fisik dan psikis serta usia saya yang memasuki 70 tahun saat ini. Di mana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya dalam menyusun kata-kata," terang SYL.

Terlebih lagi, lanjut dia, dirinya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan atau framing opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok, serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepadanya dan keluarganya.

"Baik di tingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan. Mulai dari berita bohong atau hoax bahwa saya menghilang dan melarikan diri pada saat melaksanakan tugas negara di luar negeri. Sampai pada hal-hal yang menurut saya melampaui batas keadaan masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Atas berita bohong itu, SYL hampir merasa putus asa karena selama ini dirinya berniat untuk bekerja dan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.

Masih kata SYL, atas framing opini itu, juga membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang yang mau memberikan fakta sebenarnya. Bahkan, seolah-olah tuduhan kepadanya bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi dengannya.

"Sedari awal sejak dimulainya pemeriksaan kasus ini, pembentukan framing opini tersebut terproduksi dengan hebat. Isu liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi seolah-olah saya sebuah manusia yang rakus dan maruk. Hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya. Dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini bahkan kelihatannya ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini," pungkas SYL.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya