Berita

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK)/RMOL

Hukum

Usut Kasus TPPU, KPK Panggil 4 Saksi Pengusaha Tambang

JUMAT, 05 JULI 2024 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para pengusaha tambang.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat (5/7), tim penyidik memanggil 4 orang sebagai saksi untuk tersangka AGK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang (5/7).


Para saksi yang dipanggil, yakni Riko Setyabudhy Handoko selaku Direktur PT Sala Dipta Anargya, Direktur Cakra Abinaya Santosa, Direktur Utama PT Binar Akusara Anargya, Direktur PT Kemilau Ataya Diwangkara, dan selaku Direktur PT Agra Baswara.

Selanjutnya, Dedy Basri selaku Direktur PT Weka Halmahera Mineral, Kusnandar Prijadikusuma selaku wiraswasta.

Kemudian, Setyo Mardanus selaku Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, dan selaku Komisaris Berkarya Bersama Halmahera.

AGK saat ini kembali berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Selain itu, KPK pada Senin (6/5) juga mengumumkan telah menetapkan 1 orang tersangka baru lainnya, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif selaku swasta. Muhaimin belum dilakukan penahanan.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya