Berita

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK)/RMOL

Hukum

Usut Kasus TPPU, KPK Panggil 4 Saksi Pengusaha Tambang

JUMAT, 05 JULI 2024 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para pengusaha tambang.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat (5/7), tim penyidik memanggil 4 orang sebagai saksi untuk tersangka AGK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang (5/7).


Para saksi yang dipanggil, yakni Riko Setyabudhy Handoko selaku Direktur PT Sala Dipta Anargya, Direktur Cakra Abinaya Santosa, Direktur Utama PT Binar Akusara Anargya, Direktur PT Kemilau Ataya Diwangkara, dan selaku Direktur PT Agra Baswara.

Selanjutnya, Dedy Basri selaku Direktur PT Weka Halmahera Mineral, Kusnandar Prijadikusuma selaku wiraswasta.

Kemudian, Setyo Mardanus selaku Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, dan selaku Komisaris Berkarya Bersama Halmahera.

AGK saat ini kembali berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Selain itu, KPK pada Senin (6/5) juga mengumumkan telah menetapkan 1 orang tersangka baru lainnya, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif selaku swasta. Muhaimin belum dilakukan penahanan.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya