Berita

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK)/RMOL

Hukum

Usut Kasus TPPU, KPK Panggil 4 Saksi Pengusaha Tambang

JUMAT, 05 JULI 2024 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para pengusaha tambang.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat (5/7), tim penyidik memanggil 4 orang sebagai saksi untuk tersangka AGK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang (5/7).


Para saksi yang dipanggil, yakni Riko Setyabudhy Handoko selaku Direktur PT Sala Dipta Anargya, Direktur Cakra Abinaya Santosa, Direktur Utama PT Binar Akusara Anargya, Direktur PT Kemilau Ataya Diwangkara, dan selaku Direktur PT Agra Baswara.

Selanjutnya, Dedy Basri selaku Direktur PT Weka Halmahera Mineral, Kusnandar Prijadikusuma selaku wiraswasta.

Kemudian, Setyo Mardanus selaku Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, dan selaku Komisaris Berkarya Bersama Halmahera.

AGK saat ini kembali berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Selain itu, KPK pada Senin (6/5) juga mengumumkan telah menetapkan 1 orang tersangka baru lainnya, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif selaku swasta. Muhaimin belum dilakukan penahanan.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya