Berita

Aditya Anugrah Moha bersama kuasa hukumnya/Ist

Hukum

Mantan Terpidana Uji Hak Politik ke MK Demi Maju Pilkada

JUMAT, 05 JULI 2024 | 13:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Undang-Undang Pilkada kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK ). Kali ini permohonan diajukan oleh Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI.

Aditya Anugrah Moha (Pemohon) mengujikan Pasal 7 ayat (2) huruf g yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Menurut Pemohon, ketentuan pasal tersebut telah membatasi hak konstitusionalnya untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa dan negara.


Pemohon melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef menyebutkan kasus konkret bahwa saat ini Pemohon berstatus mantan terpidana sejak 7 Oktober 2021 sehingga dalam jangka waktu 5 tahun hingga 7 Oktober 2026 tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Lebih jelas, Imam mengatakan, Pemohon sebenarnya telah memperoleh dukungan dan berpotensi untuk diusulkan oleh partai politik untuk menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Sulawesi Utara.

Namun adanya ketentuan persyaratan pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini menghalangi cita-cita Pemohon.

“Padahal Pemohon telah menjalani masa pidana selama 4 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat tertanggal 6 Juni 2018," jelasnya lewat keterangan resminya, dikutip Jumat (5/7).

"Dan pada 7 Oktober 2021 lalu, berdasarkan Surat Lepas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Kelas I Sukamiskin, Pemohon telah dibebaskan karena masa pidananya telah selesai dijalankan, dan denda Rp150.000.000 subsider 2 bulan telah dibayar Lunas pada 26/02/2020,” sambungnya.

Dalam nasihat Majelis Sidang Panel ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mencermati bagian kerugian konstitusional terutama mengenai masa selesainya hukuman dengan masa pendaftaran calon kepala daerah.

Selain itu, Daniel menyarankan Pemohon agar memberikan teori-teori dan perbandingan implementasi di negara lain di dunia yang dapat memperkuat pandangan Mahkamah tentang ketentuan masa tunggu seorang terpidana yang akan mencalonkan diri pada pemilu/pilkada.

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengatakan konstruksi permohonan diharapkan tidak ne bis in idem dengan permohonan yang telah dimaknai oleh Mahkamah pada putusan terdahulu.

Sehingga, secara teoritik pada bagian posita secara prinsip Pemohon harus dapat menguraikan kategori hak-hak asasi manusia yang dibatasi oleh pengadilan dan pembentuk undang-undang, salah satunya hak politik yang dialami Pemohon.

“Batasan ini dilakukan untuk edukasi berupa efek jera agar yang bersangkutan bisa melakukan perbaikan diri dalam batas waktu yang ditentukan itu. Setelah itu, yang menyangkut hak pilih dan memilih, maka harus diumumkan guna menjaga kepercayaan rakyat dalam ranah politik. Sehingga dalam permohonan ini, Pemohon harus meyakinkan pada hakim untuk bagian ini di positanya,” kata Arief menasihati.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya