Berita

Aditya Anugrah Moha bersama kuasa hukumnya/Ist

Hukum

Mantan Terpidana Uji Hak Politik ke MK Demi Maju Pilkada

JUMAT, 05 JULI 2024 | 13:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Undang-Undang Pilkada kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK ). Kali ini permohonan diajukan oleh Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI.

Aditya Anugrah Moha (Pemohon) mengujikan Pasal 7 ayat (2) huruf g yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Menurut Pemohon, ketentuan pasal tersebut telah membatasi hak konstitusionalnya untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa dan negara.


Pemohon melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef menyebutkan kasus konkret bahwa saat ini Pemohon berstatus mantan terpidana sejak 7 Oktober 2021 sehingga dalam jangka waktu 5 tahun hingga 7 Oktober 2026 tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Lebih jelas, Imam mengatakan, Pemohon sebenarnya telah memperoleh dukungan dan berpotensi untuk diusulkan oleh partai politik untuk menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Sulawesi Utara.

Namun adanya ketentuan persyaratan pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini menghalangi cita-cita Pemohon.

“Padahal Pemohon telah menjalani masa pidana selama 4 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat tertanggal 6 Juni 2018," jelasnya lewat keterangan resminya, dikutip Jumat (5/7).

"Dan pada 7 Oktober 2021 lalu, berdasarkan Surat Lepas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Kelas I Sukamiskin, Pemohon telah dibebaskan karena masa pidananya telah selesai dijalankan, dan denda Rp150.000.000 subsider 2 bulan telah dibayar Lunas pada 26/02/2020,” sambungnya.

Dalam nasihat Majelis Sidang Panel ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mencermati bagian kerugian konstitusional terutama mengenai masa selesainya hukuman dengan masa pendaftaran calon kepala daerah.

Selain itu, Daniel menyarankan Pemohon agar memberikan teori-teori dan perbandingan implementasi di negara lain di dunia yang dapat memperkuat pandangan Mahkamah tentang ketentuan masa tunggu seorang terpidana yang akan mencalonkan diri pada pemilu/pilkada.

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengatakan konstruksi permohonan diharapkan tidak ne bis in idem dengan permohonan yang telah dimaknai oleh Mahkamah pada putusan terdahulu.

Sehingga, secara teoritik pada bagian posita secara prinsip Pemohon harus dapat menguraikan kategori hak-hak asasi manusia yang dibatasi oleh pengadilan dan pembentuk undang-undang, salah satunya hak politik yang dialami Pemohon.

“Batasan ini dilakukan untuk edukasi berupa efek jera agar yang bersangkutan bisa melakukan perbaikan diri dalam batas waktu yang ditentukan itu. Setelah itu, yang menyangkut hak pilih dan memilih, maka harus diumumkan guna menjaga kepercayaan rakyat dalam ranah politik. Sehingga dalam permohonan ini, Pemohon harus meyakinkan pada hakim untuk bagian ini di positanya,” kata Arief menasihati.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya