Berita

Aditya Anugrah Moha bersama kuasa hukumnya/Ist

Hukum

Mantan Terpidana Uji Hak Politik ke MK Demi Maju Pilkada

JUMAT, 05 JULI 2024 | 13:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Undang-Undang Pilkada kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK ). Kali ini permohonan diajukan oleh Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI.

Aditya Anugrah Moha (Pemohon) mengujikan Pasal 7 ayat (2) huruf g yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Menurut Pemohon, ketentuan pasal tersebut telah membatasi hak konstitusionalnya untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa dan negara.


Pemohon melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef menyebutkan kasus konkret bahwa saat ini Pemohon berstatus mantan terpidana sejak 7 Oktober 2021 sehingga dalam jangka waktu 5 tahun hingga 7 Oktober 2026 tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Lebih jelas, Imam mengatakan, Pemohon sebenarnya telah memperoleh dukungan dan berpotensi untuk diusulkan oleh partai politik untuk menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Sulawesi Utara.

Namun adanya ketentuan persyaratan pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini menghalangi cita-cita Pemohon.

“Padahal Pemohon telah menjalani masa pidana selama 4 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat tertanggal 6 Juni 2018," jelasnya lewat keterangan resminya, dikutip Jumat (5/7).

"Dan pada 7 Oktober 2021 lalu, berdasarkan Surat Lepas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Kelas I Sukamiskin, Pemohon telah dibebaskan karena masa pidananya telah selesai dijalankan, dan denda Rp150.000.000 subsider 2 bulan telah dibayar Lunas pada 26/02/2020,” sambungnya.

Dalam nasihat Majelis Sidang Panel ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mencermati bagian kerugian konstitusional terutama mengenai masa selesainya hukuman dengan masa pendaftaran calon kepala daerah.

Selain itu, Daniel menyarankan Pemohon agar memberikan teori-teori dan perbandingan implementasi di negara lain di dunia yang dapat memperkuat pandangan Mahkamah tentang ketentuan masa tunggu seorang terpidana yang akan mencalonkan diri pada pemilu/pilkada.

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengatakan konstruksi permohonan diharapkan tidak ne bis in idem dengan permohonan yang telah dimaknai oleh Mahkamah pada putusan terdahulu.

Sehingga, secara teoritik pada bagian posita secara prinsip Pemohon harus dapat menguraikan kategori hak-hak asasi manusia yang dibatasi oleh pengadilan dan pembentuk undang-undang, salah satunya hak politik yang dialami Pemohon.

“Batasan ini dilakukan untuk edukasi berupa efek jera agar yang bersangkutan bisa melakukan perbaikan diri dalam batas waktu yang ditentukan itu. Setelah itu, yang menyangkut hak pilih dan memilih, maka harus diumumkan guna menjaga kepercayaan rakyat dalam ranah politik. Sehingga dalam permohonan ini, Pemohon harus meyakinkan pada hakim untuk bagian ini di positanya,” kata Arief menasihati.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya