Berita

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani/RMOLJabar

Hukum

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Keterangan Saksi Ahli Termohon

JUMAT, 05 JULI 2024 | 00:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyatakan kecewa dengan keterangan yang disampaikan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Termohon. Pasalnya, apa yang disampaikan oleh saksi ahli selalu bermuara pada ‘itu sudah dijawab’ yang tidak mencerminkan seperti saksi ahli.

Begitu disampaikan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, usai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7).

“Makanya kita kecewa, semua yang dia katakan itu saya catat. Tapi dia selalu mengatakan ‘itu sudah dijawab, itu sudah dijawab’. Kalau seperti itu kan bukan ahli, kalau ahli itu ya jawab saja, karena kita pun mendapatkan ilmu dari jawaban dia,” kata Sugiyanti, dikutip RMOLJabar, Kamis (4/7).


Seharusnya, lanjut dia, saksi ahli itu dapat menjawab pertanyaan dengan jelas. Sehingga itu dapat menjadi sebuah sumber ilmu bagi pihaknya.

“Kesaksian ahli itu adalah ilmu buat kita, jadi kita pertanyakan apapun dan kita tahu sebenarnya pendapat ahli itu seperti apa, karena dia kan ahli pidana dan ahli hukum acara pidana, berarti dia tahu segalanya,” jelas Sugiyanti.

“Maka kita tanyakan apa yang berhubungan dengan KUHP dan KUHAP, agar kita pun mendapatkan ilmu,” sebutnya.

Sugiyanti menegaskan, apa yang dikatakan oleh saksi ahli tersebut pihaknya mencatat semua. Seperti apa yang dikatakan saksi ahli ‘tidak perlu ada pemanggilan terhadap si terduga atau yang akan ditetapkan sebagai tersangka’.

“Tapi jika ada laporan, itu harus dilakukan pemanggilan. Tapi dalam perkara ini (Pegi Setiawan) itu (pemanggilan) tidak dilakukan, karena kan ada laporan Rudiana (Ayah Eky), tapi tidak dilakukan pemanggilan terhadap klien saya (Pegi Setiawan)," jelasnya.

"Makanya (kami bertanya) ‘apakah menurut ahli itu penetapan tersangkanya sah atau tidak?’, tapi ahli malah mengatakan ‘saya tidak mengatakan itu’, saya mencatatnya loh gitu,” tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya