Gedung Kantor Kedubes India di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang sedang dibangun kembali.
Pembangunan gedung Kedutaan Besar Republik India di Jalan HR Rasura Said, Jakarta Selatan, dinilai tidak menyalahi aturan apapun termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Gugatan yang dialamatkan warga sekitar kepada kontraktor termasuk PT Waskita Karya dan PT Bita Enarcon Engineering dinilai tidak beralasan. Begitu juga dengan gugatan yang dialamatkan kepada Kedubes India.
Pandangan ini disampaikan praktisi Hukum Universitas Indonesia Ikhsan Abdullah mengomentari gugatan 24 warga di sekitar kawasan pembangunan Kedubes India di Kuningan.
“Apa yang sudah dilakukan pihak Kedubes India bersama pihak terkait sudah tidak menyalahi aturan dan sangat profesional. Apalagi kantor itu dibangun di atas tanah yang secara legal formal sudah sah dan tidak ada sengketa," katanya seperti dikutip dari
Antara.
“Saya yakin tidak akan ada permasalahan terkait perizinan, karena tidak mungkin pelaksanaan pembangunan dilakukan ketika perizinan belum ada,” katanya lagi.
Perjalanan PembangunanInformasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, semua pihak yang terlibat dalam pembangunan ini, yaitu PTSP, Waskita Karya selaku kontraktor, dan Kedubes India dengan cermat mengikuti peraturan, sehingga konstruksi tidak dimulai sebelum semua izin termasuk izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan diberikan.
Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan memiliki banyak gedung bertingkat dan peraturan setempat memperbolehkan pembangunan gedung bertingkat. Bahkan, kelompok penggugat pun berkantor di gedung-gedung bertingkat yang terletak di kawasan.
Penerbitan Persetujuan Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta meliputi dua proses, yaitu Penilaian Kerangka Acuan (TOR) dokumen Amdal dan Penilaian dokumen RKL-RPL Andal.
Poin-poin penting dalam penilaian TOR pembangunan Kedubes India terkain konsultasi publik yang melibatkan warga setempat pada tanggal 9 Juni 2017, diikuti permohonan rekomendasi teknis TOR diajukan melalui sistem Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Jakevo pada 18 Maret 2021, dan pembahasan TOR pada 23 Maret 2021 dengan pemangku kepentingan terkait. Adaoun penilaian final TOR dilakukan pada 18 Juni 2021.
Keputusan Rekomendasi Teknis diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2021 oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup kepada Kepala DPMPTSP.
Selain itu, konsultasi dengan pihak warga juga dilakukan beberapa kali. Pada 2 Februari 2022 koordinasi dilaksanakan Biro Pemprov DKI Jakarta untuk menyikapi keberatan warga. Lalu pada 5 April 2022 rapat koordinasi kembali digelar, kali ini membahas kesejahteraan warga.
Pada 14 April 2022 Kelurahan Kuningan Timur melakukan sosialisasi rencana pembangunan Kedubes India. Dan di bulan Juni, tepatnya tanggal 16 Juni 2022, rapat koordinasi kembali digelar untuk membahas keluhan warga di Kecamatan Setiabudi.
Memasuki tahun 2023, pada tanggal 6 Januari, Biro Kerjasama Regional menggelar pertemuan yang membahas izin mendirikan bangunan Kedubes India. Sementara tiga hari kemudian, dicapai kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk melakukan sosialisasi bersama penduduk.
Lalu pada 15 Februari 2023, giliran DPMPTSP menggelar rapat koordinasi mengenai tantangan penerbitan izin lingkungan, diikuti dengan pengarahan Kemenlu RI untuk sosialisasi pembangunan.
Di bulan Maret 20203, tepatnya 7 Maret dilakukan pertemuan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kedubes India, da warga terdampak. Pada April 2023, Asisten Pembangunan Gubernur DKI Jakarta menyarankan pertemuan door to door dengan warga. Dalam pertemuan 8 Juni 2023 dengan kedubes India dan Asisten Pembangunan dihasilkan permintaan fasilitasi oleh Kecamatan Setiabudi. Sementara dalam rapat yang dilakukan 10 Juli 2023, Kecamatan Setiabudi, meminta Kedubes India mengadakan pertemuan terpisah dengan warga.
Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup pembangunan kedubes India diterbitkan Badan Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada 25 Oktober 2023. Rekomendasi ini didasarkan pada sejumlah hal seperti Surat Permohonan dari DPMPTSP untuk Rekomendasi, Izin Koefisien Lantai Bangunan (KLB) Tahun 2019, Penyempurnaan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang tahun 2017, Surat Keputusan Rencana Kota (KRK), 7 Agustus 2019, Rekomendasi Ketinggian Bangunan oleh TNI pada 22 Januari 2021, Kerangka Acuan Amdal pada 21 Juni 2021, diikuti Rekomendasi Manajemen Lalu Lintas pada 12 Juli 2021, Persetujuan Analisa Dampak Lalu Lintas pada 16 Juli 2021, lalu Persetujuan Rencana Arsitektur pada 1 September 2023, Izin Mendirikan Bangunan pada 1 September 2023.
Lebih lanjut, penerbitan Rekomendasi juga mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain pertimbangan Badan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bahwa keberatan teknis yang diajukan warga terkait pembangunan Kedutaan Besar India telah dimitigasi.
Intinya secara ringkas, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menilai masukan masyarakat sudah diperhitungkan dan keberatan teknis warga terhadap pembangunan kedutaan sudah dimitigasi. Semua kondisi telah terpenuhi.