Berita

Dekan FK UNAIR, Prod Dr dr Budi Santoso/Ist

Politik

Budi Santoso Dipecat Karena Tolak Dokter Asing, Ini Pernyataan AIPKI

KAMIS, 04 JULI 2024 | 21:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan pimpinan Universitas Airlangga (UNAIR) yang memberhentikan Prof Dr dr Budi Santoso SpOG (K) dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR gegara menolak rencana Menteri Kesehatan untuk mendatangkan dokter asing menuai kritik dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI). Budi Santoso sendiri merupakan Ketua Umum AIPKI periode 2022-2025.

Organisasi yang diisi para dekan-dekan FK dari seluruh Indonesia ini menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan pendidikan tinggi.

Melalui sikap resmi yang mereka layangkan kepada redaksi, Kamis (4/7) malam, AIPKI menyampaikan beberapa sikap yang menjadi bentuk keprihatinan mereka.


Pertama, AIPKI menyatakan sangat menyesalkan keputusan pemberhentian Dekan FK UNAIR yang juga menjabat sebagai Ketua AIPKI secara tiba-tiba oleh Rektor. Keputusan ini kami pandang sebagai bentuk tidak menghargai kebebasan akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan pendidikan tinggi.

Kedua, dari sisi kepenetingan akademik dan kelembagaan, maka pemberhentian mendadak ini tidak hanya berdampak negatif terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga mengganggu kestabilan kelembagaan dan proses akademik di Fakultas Kedokteran UNAIR. Kami menyerukan agar setiap keputusan strategis yang menyangkut pemimpin akademik mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan melibatkan proses yang transparan dan partisipatif.

Ketiga dari perlindungan terhadap integritas, mereka menilai hal ini menjadi salah satu pilar yang harus dijaga oleh setiap institusi pendidikan tinggi. Mereka menegaskan, pemberhentian yang tidak melalui proses jelas dan adil berpotensi merusak kepercayaan komunitas akademik dan publik terhadap institusi pendidikan tersebut.

Keempat, dari sisi profesionalisme dan etika. AIPKI mengingatkan posisi pimpinan akademik seperti dekan memerlukan penanganan yang profesional dan etis. Tindakan pemberhentian secara tiba-tiba mencerminkan kurangnya komitmen terhadap nilai-nilai profesionalisme dan etika dalam manajemen akademik. Kami mendesak agar keputusan ini ditinjau kembali dengan mengedepankan dialog yang konstruktif dan berdasarkan prinsip keadilan.

Kelima, sebagai Ketua AIPKI, Dekan FK UNAIR memiliki tanggungjawab besar dalam memajukan pendidikan kedokteran di Indonesia.

“Kami menyatakan dukungan kami kepada beliau dan berharap agar keputusan ini tidak menghalangi upaya bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan kedokteran di tanah air. Kami mendesak pihak rektorat UNAIR untuk mempertimbangkan ulang keputusan ini demi kepentingan bersama. Kami berharap pernyataan sikap ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak terkait dan mendorong terciptanya iklim akademik yang lebih baik dan berkeadilan,” demikian pernyataan Pengurus Pusat AIPKI.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya