Berita

Mnatan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

Abdul Ghani Kasuba Diduga Terima Uang Suap Proyek Rp102 M

KAMIS, 04 JULI 2024 | 18:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) disebut telah menerima uang sebesar Rp102 miliar dari beberapa tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan penahanan 1 tersangka baru sebagai pihak pemberi suap ke AGK, yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Asep mengatakan, AGK secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Ramdhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi menerima suap terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, pemberian rekomendasi dalam rangka pengurusan perizinan, dan penunjukan atau pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Malut.


"Bahwa tersangka AGK juga melakukan penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu sebagai Gubernur Maluku Utara," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Lanjut Asep, selama menjabat sebagai Gubernur Malut, AGK telah menerima suap dari para pihak, di antaranya Kristian Wuisan (KW) alias Kian, Stevie Thomas C (STC), Daud Ismail (DI), Adnan Hasanudin (AH), dan Ridwan, serta penerimaan gratifikasi lainnya.

"Sehingga total penerimaan uang oleh AGK pada kurun waktu menjabat periode 2019-2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp102.194.503.000," pungkas Asep.

AGK saat ini kembali berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Selain itu, KPK pada Senin (6/5) juga mengumumkan telah menetapkan 1 orang tersangka baru lainnya bersama dengan tersangka Imran Jakub, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif selaku swasta.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1).

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya