Berita

Mnatan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

Abdul Ghani Kasuba Diduga Terima Uang Suap Proyek Rp102 M

KAMIS, 04 JULI 2024 | 18:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) disebut telah menerima uang sebesar Rp102 miliar dari beberapa tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan penahanan 1 tersangka baru sebagai pihak pemberi suap ke AGK, yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Asep mengatakan, AGK secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Ramdhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi menerima suap terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, pemberian rekomendasi dalam rangka pengurusan perizinan, dan penunjukan atau pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Malut.


"Bahwa tersangka AGK juga melakukan penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu sebagai Gubernur Maluku Utara," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Lanjut Asep, selama menjabat sebagai Gubernur Malut, AGK telah menerima suap dari para pihak, di antaranya Kristian Wuisan (KW) alias Kian, Stevie Thomas C (STC), Daud Ismail (DI), Adnan Hasanudin (AH), dan Ridwan, serta penerimaan gratifikasi lainnya.

"Sehingga total penerimaan uang oleh AGK pada kurun waktu menjabat periode 2019-2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp102.194.503.000," pungkas Asep.

AGK saat ini kembali berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Selain itu, KPK pada Senin (6/5) juga mengumumkan telah menetapkan 1 orang tersangka baru lainnya bersama dengan tersangka Imran Jakub, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif selaku swasta.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya