Mnatan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL
Selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) disebut telah menerima uang sebesar Rp102 miliar dari beberapa tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan penahanan 1 tersangka baru sebagai pihak pemberi suap ke AGK, yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Asep mengatakan, AGK secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Ramdhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi menerima suap terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, pemberian rekomendasi dalam rangka pengurusan perizinan, dan penunjukan atau pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Malut.
"Bahwa tersangka AGK juga melakukan penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu sebagai Gubernur Maluku Utara," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Lanjut Asep, selama menjabat sebagai Gubernur Malut, AGK telah menerima suap dari para pihak, di antaranya Kristian Wuisan (KW) alias Kian, Stevie Thomas C (STC), Daud Ismail (DI), Adnan Hasanudin (AH), dan Ridwan, serta penerimaan gratifikasi lainnya.
"Sehingga total penerimaan uang oleh AGK pada kurun waktu menjabat periode 2019-2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp102.194.503.000," pungkas Asep.
AGK saat ini kembali berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Selain itu, KPK pada Senin (6/5) juga mengumumkan telah menetapkan 1 orang tersangka baru lainnya bersama dengan tersangka Imran Jakub, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif selaku swasta.
KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).
Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1).