Berita

Tersangka Imran Jakub resmi ditahan KPK/RMOL

Hukum

Demi Jabatan Kadis Dikbud Pemprov Malut, Imran Jakub Rogoh Kocek Rp1,2 Miliar

KAMIS, 04 JULI 2024 | 17:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka Imran Jakub (IJ) rogoh kocek Rp1,2 miliar untuk Gubernur Maluku Utara (Malut) periode 2019-2024, Abdul Ghani Kasuba (AGK) agar bisa memperoleh jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kembali menetapkan Imran Jakub sebagai tersangka baru sebagai pihak pemberi suap kepada AGK.

"Dalam perkara RA (Ridwan Arsan) bersama-sama AGK menerima uang dari tersangka IJ, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui Ridwan Arsan sejak November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp1.237.500.000," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (4/7).


Asep menjelaskan, penerimaan uang tersebut atas perintah dari AGK dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Malut, yakni jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut yang dijabat Imran Jakub.

Pemberian uang dari tersangka Imran Jakub kepada AGK dilakukan dengan dua tahap. Pertama, pemberian dilakukan sebelum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut sebesar Rp210 juta.

Kedua, diberikan setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut sebesar Rp1.027.500.000.

"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara," terang Asep.

Asep menjelaskan, tersangka Imran Jakub sebelumnya juga pernah terjaring tangkap tangan bersama AGK dkk. Namun karena belum terpenuhi kecukupan alat bukti, tersangka Imran saat itu dilepaskan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya