Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL
Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) Realtindo, Sugiarti dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan hari ini tim penyidik memanggil Sugiarti sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang (4/7).
Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 4 orang saksi lainnya, yakni Putut Aribowo selaku Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya tahun 2014-2020, Anis Anjayani selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya tahun 2014-2019, Achmad Yahya selaku swasta, dan Afif Widodo Aji selaku Manager Divisi PBI PT Hutama Karya.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.
Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu (13/3). Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah.
Selanjutnya pada Kamis (20/6), KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.