Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian ESDM: RUU EBET Penting, Harus Segera Diundangkan

KAMIS, 04 JULI 2024 | 13:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) terus didorong agar bisa rampung.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan banyak hal yang harus dijabarkan lagi terkait RUU ini agar tercapai pemahaman.

"Ini (RUU EBET) lagi di-push terus dan masih ada hal yang harus di-clear-kan untuk mencapai titik temu," kata Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi dalam diskusi "Update Isu dan Kebijakan Transisi Energi di Indonesia", di Jakarta, dikutip Kamis (4/7).


Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI masih melakukan pembahasan RUU EBET hingga saat ini.

Ada dua isu yang disepakati, yakni penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET. Sementara satu isu lagi masih dalam pembahasan Bersama.

Mengenai target bauran kebijakan energi baru terbarukan masih dipertahankan 23 persen pada 2025.

RUU EBET dinilai sangat penting untuk mencapai tujuan keberlanjutan energi nasional dan untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Ia berharap RUU ini segera diundangkan tahun ini.

"Keinginan kami itu (RUU EBET) supaya segera bisa diundangkan, nanti turunan regulasinya bisa juga dipercepat. Kami inginnya bisa cepat, kan ini sudah dibahas cukup lama," kata Hendra.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) hingga persidangan 1 tahun sidang 2024/2025 mendatang.

Hal itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (4/7). Permintaan perpanjangan waktu perumusan RUU EBET diusulkan oleh Komisi VII.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa masih ada 1 pasal dalam RUU tersebut yang masih harus dibahas.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya