Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian ESDM: RUU EBET Penting, Harus Segera Diundangkan

KAMIS, 04 JULI 2024 | 13:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) terus didorong agar bisa rampung.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan banyak hal yang harus dijabarkan lagi terkait RUU ini agar tercapai pemahaman.

"Ini (RUU EBET) lagi di-push terus dan masih ada hal yang harus di-clear-kan untuk mencapai titik temu," kata Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi dalam diskusi "Update Isu dan Kebijakan Transisi Energi di Indonesia", di Jakarta, dikutip Kamis (4/7).


Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI masih melakukan pembahasan RUU EBET hingga saat ini.

Ada dua isu yang disepakati, yakni penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET. Sementara satu isu lagi masih dalam pembahasan Bersama.

Mengenai target bauran kebijakan energi baru terbarukan masih dipertahankan 23 persen pada 2025.

RUU EBET dinilai sangat penting untuk mencapai tujuan keberlanjutan energi nasional dan untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Ia berharap RUU ini segera diundangkan tahun ini.

"Keinginan kami itu (RUU EBET) supaya segera bisa diundangkan, nanti turunan regulasinya bisa juga dipercepat. Kami inginnya bisa cepat, kan ini sudah dibahas cukup lama," kata Hendra.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) hingga persidangan 1 tahun sidang 2024/2025 mendatang.

Hal itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (4/7). Permintaan perpanjangan waktu perumusan RUU EBET diusulkan oleh Komisi VII.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa masih ada 1 pasal dalam RUU tersebut yang masih harus dibahas.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya