Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ultry Meilizayeni menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan atas terdakwa Yusra Amir Bin Amir Yahya karena melakukan tindak pidana penipuan, Rabu (3/7).
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan terkait barang bukti 10 sertifikat dikembalikan kepada saksi Kania Susanty Edwin. Sedangkan akta jual beli dan beberapa bukti kwitansi dikembalikan kepada saksi Daud Kornelius Kamrudin.
Dalam putusannya, mejelis hakim turun membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2 ribu.
Salah satu korban penipuan, Gunawan bersama Daud Kornelius Kamaruddin mengaku sudah melakukan tawaran berdamai, tetapi tidak diindahkan terdakwa. Bahkan, Yusra malah mengajukan gugatan balik perdata di Pengadilan Negeri Depok.
“Kami tidak memaksakan untuk mengosongkan tanah yang sudah dibangun develover seperti perjanjian awal. Ketika bertemu Yusra dan pihak Developer, dicapai kesepakatan akan uang pinjaman Rp2 miliar akan dilunasi berikut bunganya. Sayangnya kesepakatan ini diingkari berulang," kata Gunawan dikutip Kamis (4/7).
Gunawan mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok akan menjadi bukti dalam gugatan perdata yang dilakukan Yusra di pengadilan yang sama.
Kuasa hukum Yusra Amir, Mathilda mengaku akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Rabu (19/6), Mathilda mengemukakan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.
Dalam argumennya, Mathilda memaparkan berbagai bukti yang menurutnya meragukan kredibilitas tuduhan terhadap kliennya.
Kasus ini melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp2 miliar, yang menurut Mathilda tidak berdasar dan penuh dengan ketidakjelasan.
Dengan adanya putusan ini, tim kuasa hukum Yusra Amir berharap bahwa proses banding akan membawa keadilan yang lebih objektif dan mendalam, serta memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri secara lebih adil di hadapan hukum.