Berita

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih/Ist

Politik

Ambang Batas Parlemen Kembali Digugat, MK Beri Nasihat

KAMIS, 04 JULI 2024 | 08:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Didi Apriadi, anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada permohonan perkara No 45/PUU-XXII/2024, pemohon mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, “Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, M Malik Ibrohim, dalam persidangan menjelaskan, PPP meraih 5.878.777 suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR 2024 atau setara 3,87 persen.


Akibat berlakunya norma pasal yang mengatur batas perolehan suara (parliamentary threshold), jutaan suara yang telah dipercayakan kepada PPP menjadi sia-sia.

“Pemohon berkeyakinan, selama norma a quo tetap diberlakukan maka akan terus terjadi disproporsionalitas atau ketidaksetaraan antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR," katanya, dikutip lewat Laman MK, Kamis (4/7).

Menyadari banyaknya perkara yang telah menguji norma yang sama, pemohon menegaskan, apa yang dipersoalkannya tidak ne bis in idem.

"Lebih jauh lagi, pemohon berpandangan bahwa tanpa ada konversi suara pemilih menjadi kursi DPR, telah nyata norma a quo bertentangan dengan kedaulatan rakyat," sambungnya.

Karena itu pemohon berkesimpulan, parliamentary threshold berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon dan partai pemohon.

Sehingga, pada petitum, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan nasihat. Enny menjelaskan, norma Pasal 414 sudah sering diuji dan diputus MK.

“Tugas beratnya di sini, apa sesungguhnya yang bisa meyakinkan Mahkamah bahwa putusan Mahkamah terakhir, Putusan 116 Tahun 2023 yang telah memaknai Pasal 414 ayat (1) itu kemudian harus dichallenge oleh prinsipal saudara, termasuk kuasa pemohon, apa reasoning yang kuat yang dapat meyakinkan Mahkamah. Karena Mahkamah telah memutus dan memberikan pemaknaan,” kata Enny.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya