Berita

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih/Ist

Politik

Ambang Batas Parlemen Kembali Digugat, MK Beri Nasihat

KAMIS, 04 JULI 2024 | 08:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Didi Apriadi, anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada permohonan perkara No 45/PUU-XXII/2024, pemohon mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, “Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, M Malik Ibrohim, dalam persidangan menjelaskan, PPP meraih 5.878.777 suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR 2024 atau setara 3,87 persen.


Akibat berlakunya norma pasal yang mengatur batas perolehan suara (parliamentary threshold), jutaan suara yang telah dipercayakan kepada PPP menjadi sia-sia.

“Pemohon berkeyakinan, selama norma a quo tetap diberlakukan maka akan terus terjadi disproporsionalitas atau ketidaksetaraan antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR," katanya, dikutip lewat Laman MK, Kamis (4/7).

Menyadari banyaknya perkara yang telah menguji norma yang sama, pemohon menegaskan, apa yang dipersoalkannya tidak ne bis in idem.

"Lebih jauh lagi, pemohon berpandangan bahwa tanpa ada konversi suara pemilih menjadi kursi DPR, telah nyata norma a quo bertentangan dengan kedaulatan rakyat," sambungnya.

Karena itu pemohon berkesimpulan, parliamentary threshold berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon dan partai pemohon.

Sehingga, pada petitum, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan nasihat. Enny menjelaskan, norma Pasal 414 sudah sering diuji dan diputus MK.

“Tugas beratnya di sini, apa sesungguhnya yang bisa meyakinkan Mahkamah bahwa putusan Mahkamah terakhir, Putusan 116 Tahun 2023 yang telah memaknai Pasal 414 ayat (1) itu kemudian harus dichallenge oleh prinsipal saudara, termasuk kuasa pemohon, apa reasoning yang kuat yang dapat meyakinkan Mahkamah. Karena Mahkamah telah memutus dan memberikan pemaknaan,” kata Enny.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya