Berita

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih/Ist

Politik

Ambang Batas Parlemen Kembali Digugat, MK Beri Nasihat

KAMIS, 04 JULI 2024 | 08:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Didi Apriadi, anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada permohonan perkara No 45/PUU-XXII/2024, pemohon mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, “Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, M Malik Ibrohim, dalam persidangan menjelaskan, PPP meraih 5.878.777 suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR 2024 atau setara 3,87 persen.


Akibat berlakunya norma pasal yang mengatur batas perolehan suara (parliamentary threshold), jutaan suara yang telah dipercayakan kepada PPP menjadi sia-sia.

“Pemohon berkeyakinan, selama norma a quo tetap diberlakukan maka akan terus terjadi disproporsionalitas atau ketidaksetaraan antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR," katanya, dikutip lewat Laman MK, Kamis (4/7).

Menyadari banyaknya perkara yang telah menguji norma yang sama, pemohon menegaskan, apa yang dipersoalkannya tidak ne bis in idem.

"Lebih jauh lagi, pemohon berpandangan bahwa tanpa ada konversi suara pemilih menjadi kursi DPR, telah nyata norma a quo bertentangan dengan kedaulatan rakyat," sambungnya.

Karena itu pemohon berkesimpulan, parliamentary threshold berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon dan partai pemohon.

Sehingga, pada petitum, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan nasihat. Enny menjelaskan, norma Pasal 414 sudah sering diuji dan diputus MK.

“Tugas beratnya di sini, apa sesungguhnya yang bisa meyakinkan Mahkamah bahwa putusan Mahkamah terakhir, Putusan 116 Tahun 2023 yang telah memaknai Pasal 414 ayat (1) itu kemudian harus dichallenge oleh prinsipal saudara, termasuk kuasa pemohon, apa reasoning yang kuat yang dapat meyakinkan Mahkamah. Karena Mahkamah telah memutus dan memberikan pemaknaan,” kata Enny.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya