Berita

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy/Instagram KIP Aceh

Politik

KIP: Caleg Terpilih Harus Mundur kalau Maju Pilkada 2024

KAMIS, 04 JULI 2024 | 03:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 diwajibkan mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Caleg terpilih yang belum dilantik kemudian mendaftar dalam pencalonan Pilkada tahun 2024 diwajibkan mundur," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy dalam keterangan persnya di Banda Aceh, Rabu (3/7).

Menurut Mirza, persyaratan pendaftaran Pilkada bagi Caleg terpilih Pemilu 2024 tetapi belum dilantik ada dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


"Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," terang Mirza, dikutip RMOLAceh, Rabu (3/7).

Lebih lanjut Mirza menjelaskan soal kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA. Yakni harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA. Surat tersebut diserahkan pada saat pendaftaran Paslon.

"Saat pendaftaran, menyerahkan surat pemberitahuan dari partai, sebagaimana yang dibunyikan di Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2024," kata Mirza.

Dokumen tersebut paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

Mirza mengungkapkan bahwa sebelumnya persoalan Caleg terpilih diwajibkan mundur, sempat menjadi polemik, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024.

MK meminta KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya