Berita

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy/Instagram KIP Aceh

Politik

KIP: Caleg Terpilih Harus Mundur kalau Maju Pilkada 2024

KAMIS, 04 JULI 2024 | 03:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 diwajibkan mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Caleg terpilih yang belum dilantik kemudian mendaftar dalam pencalonan Pilkada tahun 2024 diwajibkan mundur," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy dalam keterangan persnya di Banda Aceh, Rabu (3/7).

Menurut Mirza, persyaratan pendaftaran Pilkada bagi Caleg terpilih Pemilu 2024 tetapi belum dilantik ada dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


"Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," terang Mirza, dikutip RMOLAceh, Rabu (3/7).

Lebih lanjut Mirza menjelaskan soal kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA. Yakni harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA. Surat tersebut diserahkan pada saat pendaftaran Paslon.

"Saat pendaftaran, menyerahkan surat pemberitahuan dari partai, sebagaimana yang dibunyikan di Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2024," kata Mirza.

Dokumen tersebut paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

Mirza mengungkapkan bahwa sebelumnya persoalan Caleg terpilih diwajibkan mundur, sempat menjadi polemik, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024.

MK meminta KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Selat Hormuz dan Senjata Geopolitik Iran

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:40

Gabah Petani Terdampak Banjir di Grobogan Tetap Dibeli Bulog

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:25

MBG Dikritik dan Dicintai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:59

Sambut Kedatangan Prabowo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:50

Tourism Malaysia Gaet Media dan Influencer ASEAN Promosikan Wisata Ramadan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:44

Kader Golkar Cirebon Diminta Sukseskan Seluruh Program Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:21

Kritik Mahasiswa dan Dinamika Konsolidasi Kekuasaan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:55

Wacana Impor 105 Ribu Pikap India Ancam Industri Dalam Negeri

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:33

Insan Intelijen TNI Dituntut Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:13

Genjot Ekonomi Rakyat, Setiap SPPG Terima Rp500 Juta untuk 12 Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:45

Selengkapnya