Berita

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy/Instagram KIP Aceh

Politik

KIP: Caleg Terpilih Harus Mundur kalau Maju Pilkada 2024

KAMIS, 04 JULI 2024 | 03:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 diwajibkan mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Caleg terpilih yang belum dilantik kemudian mendaftar dalam pencalonan Pilkada tahun 2024 diwajibkan mundur," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy dalam keterangan persnya di Banda Aceh, Rabu (3/7).

Menurut Mirza, persyaratan pendaftaran Pilkada bagi Caleg terpilih Pemilu 2024 tetapi belum dilantik ada dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," terang Mirza, dikutip RMOLAceh, Rabu (3/7).

Lebih lanjut Mirza menjelaskan soal kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA. Yakni harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA. Surat tersebut diserahkan pada saat pendaftaran Paslon.

"Saat pendaftaran, menyerahkan surat pemberitahuan dari partai, sebagaimana yang dibunyikan di Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2024," kata Mirza.

Dokumen tersebut paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

Mirza mengungkapkan bahwa sebelumnya persoalan Caleg terpilih diwajibkan mundur, sempat menjadi polemik, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024.

MK meminta KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Romo Benny, Sosok Penyebar Cinta Damai dan Kerukunan Antarumat Beragama

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:05

FTA, Memperkuat Demokrasi Liberal Ala Amerika (Bagian I)

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:36

KITB Makin Menarik Perhatian Investor, Dua Pabrik Mulai Beroperasi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:32

Kabar Duka, Romo Benny Meninggal Dunia

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:22

Warga Mulai Menyemut Penasaran Lihat Alutsista TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:09

Biden Ragukan Pemilu Presiden AS akan Berlangsung Damai

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:02

Harga Minyak Mentah Indonesia Turun ke 72,54 Dolar AS per Barel

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:45

Ciputra Serok 46,8 Juta Saham MTDL Seharga Rp22,5 Miliar

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:18

Perahu Kayu Produksi Demak Tak Kalah Peminat dari Jepara

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:13

Penyusunan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Perlu Sinergitas Stakeholder

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 05:58

Selengkapnya