Berita

Sidang kasus korupsi proyek Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta/Ist

Hukum

Direktur JJC Bantah Setir Panitia Lelang Tol MBZ

RABU, 03 JULI 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tidak ada arahan khusus dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) kepada panitia lelang terkait proses pengerjaan proyek tol layang Jakarta Cikampek (MBZ).

Hal tersebut ditegaskan Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi proyek tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7).

Sebagai pemrakarsa proyek dan pemenang tender investasi pembangunan tol MBZ, JJC mengaku telah menyampaikan kepada panitia lelang, Yudhi Mahyudin agar lelang dilakukan sistem hak right to match.


Hak right to match tersebut diberikan kepada KSO Waskita Acset sebagai kontraktor pendukung JJC dalam memenangkan tender investasi yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

“Wajar bagi JJC memberikan hak right to match tersebut karena untuk menjamin dan melindungi kepentingan investasi JJC sebagai pemenang tender investasi dalam pengerjaan proyek jalan tol MBZ," kata Djoko.

Djoko menyebut, hak right to match secara hukum diatur dan sah menurut Pasal 14 Perpres 38/2015 dan pengaturannya lebih spesifik diatur dalam peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah pada sektor infrastruktur yang bersangkutan.

Terkait pelaksanaan tender pengerjaan proyek jalan tol MBZ, KSO Waskita Acset tidak mendapat arahan Djoko ataupun karena diterapkannya sistem right to match.

“KSO Waskita Acset menjadi pemenang tender karena telah memenuhi kriteria administrasi dan teknis, serta penawaran dari KSO Waskita Acset terendah dibanding dengan peserta tender lainnya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa empat orang, yakni Djoko Dwijono, Direktur Operasional Bukaka Sofiah Balfas, Konsultan Tony Budianto Sihite, dan Ketua Panitia Yudhi Mahyudin.

Keempatnya didakwa korupsi proyek pembangunan jalan tol Japek II Elevated dengan cara menurunkan mutu, sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi kendaraan yang melintas golongan III keatas.

Para terdakwa diduga menguntungkan KSO Waskita Acset senilai Rp367,3 miliar, KSO Bukaka senilai Rp149 miliar dan merugikan keuangan negara Rp510 miliar.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya