Berita

Sidang kasus korupsi proyek Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta/Ist

Hukum

Direktur JJC Bantah Setir Panitia Lelang Tol MBZ

RABU, 03 JULI 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tidak ada arahan khusus dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) kepada panitia lelang terkait proses pengerjaan proyek tol layang Jakarta Cikampek (MBZ).

Hal tersebut ditegaskan Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi proyek tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7).

Sebagai pemrakarsa proyek dan pemenang tender investasi pembangunan tol MBZ, JJC mengaku telah menyampaikan kepada panitia lelang, Yudhi Mahyudin agar lelang dilakukan sistem hak right to match.


Hak right to match tersebut diberikan kepada KSO Waskita Acset sebagai kontraktor pendukung JJC dalam memenangkan tender investasi yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

“Wajar bagi JJC memberikan hak right to match tersebut karena untuk menjamin dan melindungi kepentingan investasi JJC sebagai pemenang tender investasi dalam pengerjaan proyek jalan tol MBZ," kata Djoko.

Djoko menyebut, hak right to match secara hukum diatur dan sah menurut Pasal 14 Perpres 38/2015 dan pengaturannya lebih spesifik diatur dalam peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah pada sektor infrastruktur yang bersangkutan.

Terkait pelaksanaan tender pengerjaan proyek jalan tol MBZ, KSO Waskita Acset tidak mendapat arahan Djoko ataupun karena diterapkannya sistem right to match.

“KSO Waskita Acset menjadi pemenang tender karena telah memenuhi kriteria administrasi dan teknis, serta penawaran dari KSO Waskita Acset terendah dibanding dengan peserta tender lainnya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa empat orang, yakni Djoko Dwijono, Direktur Operasional Bukaka Sofiah Balfas, Konsultan Tony Budianto Sihite, dan Ketua Panitia Yudhi Mahyudin.

Keempatnya didakwa korupsi proyek pembangunan jalan tol Japek II Elevated dengan cara menurunkan mutu, sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi kendaraan yang melintas golongan III keatas.

Para terdakwa diduga menguntungkan KSO Waskita Acset senilai Rp367,3 miliar, KSO Bukaka senilai Rp149 miliar dan merugikan keuangan negara Rp510 miliar.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya