Berita

Sidang kasus korupsi proyek Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta/Ist

Hukum

Direktur JJC Bantah Setir Panitia Lelang Tol MBZ

RABU, 03 JULI 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tidak ada arahan khusus dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) kepada panitia lelang terkait proses pengerjaan proyek tol layang Jakarta Cikampek (MBZ).

Hal tersebut ditegaskan Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi proyek tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7).

Sebagai pemrakarsa proyek dan pemenang tender investasi pembangunan tol MBZ, JJC mengaku telah menyampaikan kepada panitia lelang, Yudhi Mahyudin agar lelang dilakukan sistem hak right to match.

Hak right to match tersebut diberikan kepada KSO Waskita Acset sebagai kontraktor pendukung JJC dalam memenangkan tender investasi yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

“Wajar bagi JJC memberikan hak right to match tersebut karena untuk menjamin dan melindungi kepentingan investasi JJC sebagai pemenang tender investasi dalam pengerjaan proyek jalan tol MBZ," kata Djoko.

Djoko menyebut, hak right to match secara hukum diatur dan sah menurut Pasal 14 Perpres 38/2015 dan pengaturannya lebih spesifik diatur dalam peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah pada sektor infrastruktur yang bersangkutan.

Terkait pelaksanaan tender pengerjaan proyek jalan tol MBZ, KSO Waskita Acset tidak mendapat arahan Djoko ataupun karena diterapkannya sistem right to match.

“KSO Waskita Acset menjadi pemenang tender karena telah memenuhi kriteria administrasi dan teknis, serta penawaran dari KSO Waskita Acset terendah dibanding dengan peserta tender lainnya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa empat orang, yakni Djoko Dwijono, Direktur Operasional Bukaka Sofiah Balfas, Konsultan Tony Budianto Sihite, dan Ketua Panitia Yudhi Mahyudin.

Keempatnya didakwa korupsi proyek pembangunan jalan tol Japek II Elevated dengan cara menurunkan mutu, sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi kendaraan yang melintas golongan III keatas.

Para terdakwa diduga menguntungkan KSO Waskita Acset senilai Rp367,3 miliar, KSO Bukaka senilai Rp149 miliar dan merugikan keuangan negara Rp510 miliar.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

Fufufafa Terobsesi Syahrini: Cetar Membahana

Selasa, 24 September 2024 | 07:34

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Ziarah ke Makam Pahlawan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:36

Dinilai Mengolok-Olok Gambar Yesus, Ratu Entok Diadukan ke Polda Sumut

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:21

Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5,2 Triliun, Ini Respons Istana

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:09

Ini Alasan 116 WNI Lebanon Menolak Dievakuasi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:02

Inflasi Ikut Pengaruhi Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Jokowi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:31

Agustiar Sabran Banyak Dukungan Karena Tekad Tingkatkan Kesejahteraan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:27

Tak Tuntaskan Seleksi, Ombudsman RI Pantas Diduga Tersandera Kepentingan Politis

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:20

Perkuat Sinergitas, 4 Jenderal TNI Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:12

Judi Online Picu 10 Kasus Bunuh Diri dan Ribuan Percerian

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:11

Ketua MPR Diduduki Ahmad Muzani, Tanda Gerindra-PDIP Sejalan?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:05

Selengkapnya