Berita

Sidang kasus korupsi proyek Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta/Ist

Hukum

Direktur JJC Bantah Setir Panitia Lelang Tol MBZ

RABU, 03 JULI 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tidak ada arahan khusus dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) kepada panitia lelang terkait proses pengerjaan proyek tol layang Jakarta Cikampek (MBZ).

Hal tersebut ditegaskan Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi proyek tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7).

Sebagai pemrakarsa proyek dan pemenang tender investasi pembangunan tol MBZ, JJC mengaku telah menyampaikan kepada panitia lelang, Yudhi Mahyudin agar lelang dilakukan sistem hak right to match.


Hak right to match tersebut diberikan kepada KSO Waskita Acset sebagai kontraktor pendukung JJC dalam memenangkan tender investasi yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

“Wajar bagi JJC memberikan hak right to match tersebut karena untuk menjamin dan melindungi kepentingan investasi JJC sebagai pemenang tender investasi dalam pengerjaan proyek jalan tol MBZ," kata Djoko.

Djoko menyebut, hak right to match secara hukum diatur dan sah menurut Pasal 14 Perpres 38/2015 dan pengaturannya lebih spesifik diatur dalam peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah pada sektor infrastruktur yang bersangkutan.

Terkait pelaksanaan tender pengerjaan proyek jalan tol MBZ, KSO Waskita Acset tidak mendapat arahan Djoko ataupun karena diterapkannya sistem right to match.

“KSO Waskita Acset menjadi pemenang tender karena telah memenuhi kriteria administrasi dan teknis, serta penawaran dari KSO Waskita Acset terendah dibanding dengan peserta tender lainnya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa empat orang, yakni Djoko Dwijono, Direktur Operasional Bukaka Sofiah Balfas, Konsultan Tony Budianto Sihite, dan Ketua Panitia Yudhi Mahyudin.

Keempatnya didakwa korupsi proyek pembangunan jalan tol Japek II Elevated dengan cara menurunkan mutu, sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi kendaraan yang melintas golongan III keatas.

Para terdakwa diduga menguntungkan KSO Waskita Acset senilai Rp367,3 miliar, KSO Bukaka senilai Rp149 miliar dan merugikan keuangan negara Rp510 miliar.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya