Berita

Sidang kasus korupsi proyek Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta/Ist

Hukum

Direktur JJC Bantah Setir Panitia Lelang Tol MBZ

RABU, 03 JULI 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tidak ada arahan khusus dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) kepada panitia lelang terkait proses pengerjaan proyek tol layang Jakarta Cikampek (MBZ).

Hal tersebut ditegaskan Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi proyek tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7).

Sebagai pemrakarsa proyek dan pemenang tender investasi pembangunan tol MBZ, JJC mengaku telah menyampaikan kepada panitia lelang, Yudhi Mahyudin agar lelang dilakukan sistem hak right to match.


Hak right to match tersebut diberikan kepada KSO Waskita Acset sebagai kontraktor pendukung JJC dalam memenangkan tender investasi yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

“Wajar bagi JJC memberikan hak right to match tersebut karena untuk menjamin dan melindungi kepentingan investasi JJC sebagai pemenang tender investasi dalam pengerjaan proyek jalan tol MBZ," kata Djoko.

Djoko menyebut, hak right to match secara hukum diatur dan sah menurut Pasal 14 Perpres 38/2015 dan pengaturannya lebih spesifik diatur dalam peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah pada sektor infrastruktur yang bersangkutan.

Terkait pelaksanaan tender pengerjaan proyek jalan tol MBZ, KSO Waskita Acset tidak mendapat arahan Djoko ataupun karena diterapkannya sistem right to match.

“KSO Waskita Acset menjadi pemenang tender karena telah memenuhi kriteria administrasi dan teknis, serta penawaran dari KSO Waskita Acset terendah dibanding dengan peserta tender lainnya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa empat orang, yakni Djoko Dwijono, Direktur Operasional Bukaka Sofiah Balfas, Konsultan Tony Budianto Sihite, dan Ketua Panitia Yudhi Mahyudin.

Keempatnya didakwa korupsi proyek pembangunan jalan tol Japek II Elevated dengan cara menurunkan mutu, sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi kendaraan yang melintas golongan III keatas.

Para terdakwa diduga menguntungkan KSO Waskita Acset senilai Rp367,3 miliar, KSO Bukaka senilai Rp149 miliar dan merugikan keuangan negara Rp510 miliar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya