Berita

Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa/Net

Bisnis

Pembangunan Resort Labuan Bajo Bermasalah, Konferensi Wali Gereja Indonesia Hingga PT FPO Digugat

RABU, 03 JULI 2024 | 19:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembangunan resor mewah bintang lima pertama di Labuan Bajo yang berdiri di tengah hutan dan tepian laut Flores, Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa, diduga bermasalah dan melanggar hukum.

Pasalnya, PT Nusa Raya Cipta (NRC) Tbk selaku kontraktor utama dari proyek tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), hingga PT Marriot International Indonesia.

Proyek ini merupakan milik KWI yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Adapun dalam pembangunannya, KWI menunjuk PT FPO. Selanjutnya FPO menunjuk NRC sebagai kontraktor utama pembangunan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, kasus itu kini telah diperkarakan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum dari PT NRC, Ferry Ricardo, penyelesaian pembayaran terhadap pembangunan resor tersebut sampai saat ini belum dilakukan, meski operasional hotel telah diresmikan dan berjalan sejak 31 Mei 2024.

Ferry juga mengatakan bahwa para tergugat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengenakan denda atau penalty keterlambatan yang tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No : 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022, yaitu melebihi nilai maksimal sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan sebelum PPN dan diduga melawan hukum.

Menurut Ferry, kliennya sangat dirugikan karena dipaksa membayar denda atau penalti 14 persen dari seluruh nilai proyek, dan denda tambahan 6 persen atas keterlambatan atau kelalaian PT NRC.  Padahal, hal tersebut dikarenakan pihak FPO terlambat menyerahkan desain dan material pembangunan kepada NRC.

Tidak hanya itu, pihak PT FPO juga mewajibkan PT NRC untuk melakukan konferensi pers pada media cetak, media elektronik dan media sosial untuk mengumumkan kegagalan pekerjaan proyek yang belum tuntas dikerjakan, sedangkan hal tersebut bukan merupakan pekerjaan dan tanggung jawab NRC.

Untuk itu, PT NRC berharap agar gugatan tersebut dapat menjadi mediasi bagi para pihak untuk bisa mendapatkan kesepakatan dan pembayaran yang adil dan sesuai kontrak awal, di mana denda yang dikenakan untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan hanya sebesar 5 persen.

"Kita udah diskusi ke KWI setempat tidak ada tanggapan, terpaksa kami lakukan gugatan. Kami hanya minta hak kami, uang kami dikembalikan, dan hanya memberi denda 5 persen sesuai perjanjian,"kata Ferry saat ditemui awak media.

Di sisi lain, saat dihubungi melalui telepon dan pesan tertulis, Sekretaris Eksekutif dan Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan resort dan hotel tersebut.

”Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis,” ungkapnya.

Sementara dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa (2/7), pihak penggugat dan tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, hadir di PN Jaksel. Namun, mediasi ditunda hingga pekan depan.

 “Mediasinya ditunda menjadi tanggal 9 Juli 2024,” ungkap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya