Berita

Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa/Net

Bisnis

Pembangunan Resort Labuan Bajo Bermasalah, Konferensi Wali Gereja Indonesia Hingga PT FPO Digugat

RABU, 03 JULI 2024 | 19:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembangunan resor mewah bintang lima pertama di Labuan Bajo yang berdiri di tengah hutan dan tepian laut Flores, Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa, diduga bermasalah dan melanggar hukum.

Pasalnya, PT Nusa Raya Cipta (NRC) Tbk selaku kontraktor utama dari proyek tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), hingga PT Marriot International Indonesia.

Proyek ini merupakan milik KWI yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Adapun dalam pembangunannya, KWI menunjuk PT FPO. Selanjutnya FPO menunjuk NRC sebagai kontraktor utama pembangunan.


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, kasus itu kini telah diperkarakan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum dari PT NRC, Ferry Ricardo, penyelesaian pembayaran terhadap pembangunan resor tersebut sampai saat ini belum dilakukan, meski operasional hotel telah diresmikan dan berjalan sejak 31 Mei 2024.

Ferry juga mengatakan bahwa para tergugat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengenakan denda atau penalty keterlambatan yang tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No : 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022, yaitu melebihi nilai maksimal sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan sebelum PPN dan diduga melawan hukum.

Menurut Ferry, kliennya sangat dirugikan karena dipaksa membayar denda atau penalti 14 persen dari seluruh nilai proyek, dan denda tambahan 6 persen atas keterlambatan atau kelalaian PT NRC.  Padahal, hal tersebut dikarenakan pihak FPO terlambat menyerahkan desain dan material pembangunan kepada NRC.

Tidak hanya itu, pihak PT FPO juga mewajibkan PT NRC untuk melakukan konferensi pers pada media cetak, media elektronik dan media sosial untuk mengumumkan kegagalan pekerjaan proyek yang belum tuntas dikerjakan, sedangkan hal tersebut bukan merupakan pekerjaan dan tanggung jawab NRC.

Untuk itu, PT NRC berharap agar gugatan tersebut dapat menjadi mediasi bagi para pihak untuk bisa mendapatkan kesepakatan dan pembayaran yang adil dan sesuai kontrak awal, di mana denda yang dikenakan untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan hanya sebesar 5 persen.

"Kita udah diskusi ke KWI setempat tidak ada tanggapan, terpaksa kami lakukan gugatan. Kami hanya minta hak kami, uang kami dikembalikan, dan hanya memberi denda 5 persen sesuai perjanjian,"kata Ferry saat ditemui awak media.

Di sisi lain, saat dihubungi melalui telepon dan pesan tertulis, Sekretaris Eksekutif dan Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan resort dan hotel tersebut.

”Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis,” ungkapnya.

Sementara dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa (2/7), pihak penggugat dan tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, hadir di PN Jaksel. Namun, mediasi ditunda hingga pekan depan.

 “Mediasinya ditunda menjadi tanggal 9 Juli 2024,” ungkap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya