Berita

Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa/Net

Bisnis

Pembangunan Resort Labuan Bajo Bermasalah, Konferensi Wali Gereja Indonesia Hingga PT FPO Digugat

RABU, 03 JULI 2024 | 19:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembangunan resor mewah bintang lima pertama di Labuan Bajo yang berdiri di tengah hutan dan tepian laut Flores, Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa, diduga bermasalah dan melanggar hukum.

Pasalnya, PT Nusa Raya Cipta (NRC) Tbk selaku kontraktor utama dari proyek tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), hingga PT Marriot International Indonesia.

Proyek ini merupakan milik KWI yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Adapun dalam pembangunannya, KWI menunjuk PT FPO. Selanjutnya FPO menunjuk NRC sebagai kontraktor utama pembangunan.


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, kasus itu kini telah diperkarakan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum dari PT NRC, Ferry Ricardo, penyelesaian pembayaran terhadap pembangunan resor tersebut sampai saat ini belum dilakukan, meski operasional hotel telah diresmikan dan berjalan sejak 31 Mei 2024.

Ferry juga mengatakan bahwa para tergugat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengenakan denda atau penalty keterlambatan yang tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No : 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022, yaitu melebihi nilai maksimal sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan sebelum PPN dan diduga melawan hukum.

Menurut Ferry, kliennya sangat dirugikan karena dipaksa membayar denda atau penalti 14 persen dari seluruh nilai proyek, dan denda tambahan 6 persen atas keterlambatan atau kelalaian PT NRC.  Padahal, hal tersebut dikarenakan pihak FPO terlambat menyerahkan desain dan material pembangunan kepada NRC.

Tidak hanya itu, pihak PT FPO juga mewajibkan PT NRC untuk melakukan konferensi pers pada media cetak, media elektronik dan media sosial untuk mengumumkan kegagalan pekerjaan proyek yang belum tuntas dikerjakan, sedangkan hal tersebut bukan merupakan pekerjaan dan tanggung jawab NRC.

Untuk itu, PT NRC berharap agar gugatan tersebut dapat menjadi mediasi bagi para pihak untuk bisa mendapatkan kesepakatan dan pembayaran yang adil dan sesuai kontrak awal, di mana denda yang dikenakan untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan hanya sebesar 5 persen.

"Kita udah diskusi ke KWI setempat tidak ada tanggapan, terpaksa kami lakukan gugatan. Kami hanya minta hak kami, uang kami dikembalikan, dan hanya memberi denda 5 persen sesuai perjanjian,"kata Ferry saat ditemui awak media.

Di sisi lain, saat dihubungi melalui telepon dan pesan tertulis, Sekretaris Eksekutif dan Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan resort dan hotel tersebut.

”Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis,” ungkapnya.

Sementara dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa (2/7), pihak penggugat dan tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, hadir di PN Jaksel. Namun, mediasi ditunda hingga pekan depan.

 “Mediasinya ditunda menjadi tanggal 9 Juli 2024,” ungkap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya