Berita

Meta/Net

Tekno

Meta akan Cabut Larangan Penggunaan Kata "Syahid"

RABU, 03 JULI 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan induk platform Facebook dan Instagram, Meta, mengatakan bahwa mereka akan mencabut larangan penggunaan kata "syahid", atau "martir" dalam bahasa Indonesia.

Dikutip dari Reuters, Rabu (3/7), keputusan tersebut disampaikan Meta pada Selasa, setelah pihaknya melalui dewan pengawas melakukan peninjauan selama setahun.

Perusahaan ini telah dikritik selama bertahun-tahun atas sikapnya terhadap konten yang melibatkan Timur Tengah yang dianggap memiliki dampak buruk terhadap hak asasi manusia terhadap warga Palestina dan pengguna layanan berbahasa Arab lainnya.


Kritik tersebut meningkat sejak dimulainya permusuhan antara Israel dan Hamas pada Oktober.

Dewan pengawas, yang didanai oleh Meta tetapi beroperasi secara independen, memulai peninjauannya tahun lalu karena kata tersebut menyebabkan lebih banyak penghapusan konten di platform perusahaan tersebut dibandingkan kata atau frasa tunggal lainnya.

Pada Maret tinjauan tersebut menemukan bahwa aturan Meta tentang penggunaan kata "syahid" gagal memperhitungkan berbagai makna kata tersebut dan telah mengakibatkan penghapusan konten yang sebenarnya tidak ditujukan untuk memuji tindakan kekerasan.

Meta mengakui temuan tinjauan tersebut pada Selasa dan mengatakan pengujiannya menunjukkan bahwa menghapus konten saat "syahid" dipasangkan dengan konten yang melanggar lainnya akan menangkap konten yang paling berpotensi membahayakan tanpa berdampak secara tidak proporsional.

Dewan pengawas menyambut baik perubahan tersebut, dengan mengatakan kebijakan Meta terkait kata tersebut telah menyebabkan penyensoran jutaan orang di seluruh platformnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya