Berita

Meta/Net

Tekno

Meta akan Cabut Larangan Penggunaan Kata "Syahid"

RABU, 03 JULI 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan induk platform Facebook dan Instagram, Meta, mengatakan bahwa mereka akan mencabut larangan penggunaan kata "syahid", atau "martir" dalam bahasa Indonesia.

Dikutip dari Reuters, Rabu (3/7), keputusan tersebut disampaikan Meta pada Selasa, setelah pihaknya melalui dewan pengawas melakukan peninjauan selama setahun.

Perusahaan ini telah dikritik selama bertahun-tahun atas sikapnya terhadap konten yang melibatkan Timur Tengah yang dianggap memiliki dampak buruk terhadap hak asasi manusia terhadap warga Palestina dan pengguna layanan berbahasa Arab lainnya.


Kritik tersebut meningkat sejak dimulainya permusuhan antara Israel dan Hamas pada Oktober.

Dewan pengawas, yang didanai oleh Meta tetapi beroperasi secara independen, memulai peninjauannya tahun lalu karena kata tersebut menyebabkan lebih banyak penghapusan konten di platform perusahaan tersebut dibandingkan kata atau frasa tunggal lainnya.

Pada Maret tinjauan tersebut menemukan bahwa aturan Meta tentang penggunaan kata "syahid" gagal memperhitungkan berbagai makna kata tersebut dan telah mengakibatkan penghapusan konten yang sebenarnya tidak ditujukan untuk memuji tindakan kekerasan.

Meta mengakui temuan tinjauan tersebut pada Selasa dan mengatakan pengujiannya menunjukkan bahwa menghapus konten saat "syahid" dipasangkan dengan konten yang melanggar lainnya akan menangkap konten yang paling berpotensi membahayakan tanpa berdampak secara tidak proporsional.

Dewan pengawas menyambut baik perubahan tersebut, dengan mengatakan kebijakan Meta terkait kata tersebut telah menyebabkan penyensoran jutaan orang di seluruh platformnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya