Berita

Meta/Net

Tekno

Meta akan Cabut Larangan Penggunaan Kata "Syahid"

RABU, 03 JULI 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan induk platform Facebook dan Instagram, Meta, mengatakan bahwa mereka akan mencabut larangan penggunaan kata "syahid", atau "martir" dalam bahasa Indonesia.

Dikutip dari Reuters, Rabu (3/7), keputusan tersebut disampaikan Meta pada Selasa, setelah pihaknya melalui dewan pengawas melakukan peninjauan selama setahun.

Perusahaan ini telah dikritik selama bertahun-tahun atas sikapnya terhadap konten yang melibatkan Timur Tengah yang dianggap memiliki dampak buruk terhadap hak asasi manusia terhadap warga Palestina dan pengguna layanan berbahasa Arab lainnya.


Kritik tersebut meningkat sejak dimulainya permusuhan antara Israel dan Hamas pada Oktober.

Dewan pengawas, yang didanai oleh Meta tetapi beroperasi secara independen, memulai peninjauannya tahun lalu karena kata tersebut menyebabkan lebih banyak penghapusan konten di platform perusahaan tersebut dibandingkan kata atau frasa tunggal lainnya.

Pada Maret tinjauan tersebut menemukan bahwa aturan Meta tentang penggunaan kata "syahid" gagal memperhitungkan berbagai makna kata tersebut dan telah mengakibatkan penghapusan konten yang sebenarnya tidak ditujukan untuk memuji tindakan kekerasan.

Meta mengakui temuan tinjauan tersebut pada Selasa dan mengatakan pengujiannya menunjukkan bahwa menghapus konten saat "syahid" dipasangkan dengan konten yang melanggar lainnya akan menangkap konten yang paling berpotensi membahayakan tanpa berdampak secara tidak proporsional.

Dewan pengawas menyambut baik perubahan tersebut, dengan mengatakan kebijakan Meta terkait kata tersebut telah menyebabkan penyensoran jutaan orang di seluruh platformnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya